REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun
menyatakan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu seringkali hanya
"galak" terhadap penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
Namun saat berhadapan dengan penyelenggara pemilu di tingkat pusat,
DKPP sering bersikap lembek.
"Biasanya DKPP galak terhadap KPUD dan
Bawasluda. Tapi lunak terhadap KPU dan Bawaslu pusat," ujar Refly saat
dihubungi Republika, Senin (12/8).
Refly menyatakan pemberhentian empat komisioner KPUD Kota Tangerang
oleh DKPP memang tidak menyalahi kewenangan DKPP. Hal itu karena
menurutnya DKPP memiliki kewenangan memberi sanksi dalam bentuk teguran
tertulis hingga pemecatan atas pelanggaran etik yang dilakukan
penyelenggara pemilu.
"Bukan sekali ini saja DKPP memberhentikan komisioner KPUD. Di Nagekeo NTT juga DKPP pernah melakukan hal serupa," ujar Refly.
Sebelumnya, DKPP memberhentikan empat Ketua KPUD Kota Tangerang
Syafril Elain dan tiga komisioner lainnya, yaitu Munadi, Adang Suyitno
dan Edy S. Hafas.
Mereka dianggap terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dengan keputusan ini empat komisioner KPUD tersebut tidak berhak lagi
turut campur dalam proses dan tahapan Pemilihan Walikota (Pilwakot)
Tangerang 2013. Penyelenggaraan Pilwalkot diserahkan KPU Provinsi
Banten.
Reporter : Muhammad Akbar Wijaya |
Redaktur : A.Syalaby Ichsan |