REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemasangan alat peraga oleh partai
politik telah diperbolehkan sejak tiga hari ditetapkan sebagai peserta
pemilu 2014. Tetapi, bagi calon anggota legislatif sebelum dinyatakan
sebagai daftar calon tetap (DCT), pemasangan alat peraga dan atribut
kampanye belum diperbolehkan.
Komisioner Bawaslu Nasrullah pernah mengatakan, akan menertibkan alat
peraga yang dipasang bakal caleg. Yang sudah menempelkan daftar daerah
pemilihan dan nomor urut di spanduk yang mereka pasang.
Namun, berdasarkan pantauan Republika, di beberapa jalan
utama di Jakarta masih banyak spanduk dan baliho kampanye terpasang.
Tidak hanya oleh caleg dari satu atau dua partai, tetapi hampir semua
partai peserta pemilu. Misalnya di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta
Pusat.
Dipasang baliho dengan ucapan 'Selamat Menjalankan Ibadah Puasa' yang
disertai foto dan nama bacaleg dari Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKPI). Lengkap dengan dapil dan nomor urut yang disandingkan
dengan foto ketua umum Sutiyoso.
Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Masykurudin Hafidz mengatakan, pemasangan alat peraga oleh DCS merupakan
pelanggaran terhadap tahapan pencalonan. Selain itu, menunjukan sikap
narsisme calon yang justru menjadi preseden buruk dan berpotensi
melanggar tahapan kampanye berikutnya.
Pelanggaran alat peraga, Msykurudin melanjutkan, tidak hanya terjadi
di pusat kota. Tetapi dari pantauan JPPR, di sepanjang jalur mudik dan
pintu tol, dari Jakarta menuju Yogyakarta juga ramai terpampang baliho
para caleg. Artinya, koordinasi antara Bawaslu pusat dengan Bawalsu
provinsi dan Panwaslu di kabupaten/kota belum terjadi.
"Harusnya Bawaslu sebagai lembaga peyelenggara pemilu dengan fungsi
pengawasan langsung berkoordinasi. Dengan pemerintah daerah dan KPU di
tiap tingkatan untuk melakukan penertiban," kata Masykurudin, Senin
(5/8).
Namun, tidak adanya tindakan tegas dari Bawaslu sampai hari ini,
menurut Masykurudin semakin melemahkan posisi Bawaslu di mata publik.
Padahal penertiban alat peraga bukan hal yang terlalu sulit bila
koordinasi bisa dibangun Bawaslu.
"Akhirnya caleg sepelekan lembaga pengawas. Kalau yang sederhana
begini saja tidak ditangani apalagi yang besar-besar, kesannya lembaga
pengawas tidak tegas," ujarnya.
| Reporter : Ira Sasmita |
| Redaktur : Mansyur Faqih |