REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
dituding tidak tegas dalam menertibkan pelanggaran alat peraga kampanye.
Ini terlihat dari masih maraknya alat peraga yang menyalahi aturan di
berbagai tempat.
Menanggapi hal itu, komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan,
penertiban alat peraga memang terkendala oleh beberapa hal. Terutama
koordinasi dengan KPU di daerah dan pemerintah daerah. "Baru rapat
koordinasi itu kemarin. Jadi kemungkinan baru efektifnya setelah lebaran
untuk seluruh wilayah Indonesia," kata Daniel, Senin (5/8).
Bawaslu, kata Daniel, juga masih menunggu payung hukum yang jelas
dari KPU tentang kepastian pengaturan alat peraga. Meski dalam PKPU
nomor 1 telah diatur tentang masa pemasangan alat peraga bagi caleg.
Tetapi penempatan dan titik-titik yang diperbolehkan harus
dikoordinasikan dengan pemda masing-masing. Bawaslu juga masih menunggu
kepastian dari KPU tentang ketentuan pembatasan jumlah alat peraga bagi
caleg yang diperbolehkan untuk dipasang.
"Kalau Bawaslu keras, sementara infrastruktur di daerah belum siap, gimana?. Pada malas-malas itu KPU kabupaten/kota, makanya semua jadi tanpa aturan begini sekarang," ujarnya.
| Reporter : Ira Sasmita |
| Redaktur : Mansyur Faqih |
