INILAH.COM, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir
Syamsuddin akan segera mengumumkan hasil penyelidikan penemuan pabrik
sabu di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cipinang. Rencanannya hasil itu
akan diumumkan dalam dua hari kedepan.
"Pemeriksaan internal, Irjen sedang bekerja. salam 1-2 hari ini hasil akan diumumkan," ujar Amir di Hotel Darmawangsa, Minggu (11/8/2013) malam.
Menurutnya, pihak Kemenkumham hanya akan memproses tindakan indisipliner dari petugasnya di Lapas Cipinang terkait keberadaan pabrik sabu. Selebihnya proses hukumnya akan diserahkan kepada pihak Polri.
"pemeriksaan yang berkatian dengan kewenangan pro yustisi dilakukan oleh kepolisian dan sudah ada langkah-langkah awal berupa penahanan dan sebagainya baik terhadap petugas lapas mau pun warga binaan," tuturnya.
Amir mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan siapa saja pihak-pihak yang bertanggungjawab atas keberadaan pabrik sabu ini. Namun jika nantinya hasil invenstigasi sudah selesai pemberian sanksi akan dilakukan baik terhadap Kalapas maupun jajarannya.
"Ya tindakan tegas diperlukan, tapi semua harus melalui prosedur," tandasnya.
Sebelumnya, dalam penggerebekan 6 Agustus 2013 lalu, Menkumham Amir Syamsuddin didampingi Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Arman Depari membongkar parbrik sabu dalam lapas Cipinang. petugas menemukan bahan pembuat narkoba jenis sabu, yakni sekitar 7 bungkus berisi bubuk berwarna merah, 6 bungkus berisi bubuk berwarna kuning.
Selain itu, juga menemukan beberapa kaleng berisi cairan yang diduga merupakan residu atau sisa dari produksi sabu, sebuah benda yang diduga alat pencetak narkoba, satu buah jeriken berisi cairan bening, dua buah buku tabungan, lima unit handphone jenis CDMA (Code Division Multiple Access), charger dan headset handphone, serta beberapa buah simcard.[jat]
"Pemeriksaan internal, Irjen sedang bekerja. salam 1-2 hari ini hasil akan diumumkan," ujar Amir di Hotel Darmawangsa, Minggu (11/8/2013) malam.
Menurutnya, pihak Kemenkumham hanya akan memproses tindakan indisipliner dari petugasnya di Lapas Cipinang terkait keberadaan pabrik sabu. Selebihnya proses hukumnya akan diserahkan kepada pihak Polri.
"pemeriksaan yang berkatian dengan kewenangan pro yustisi dilakukan oleh kepolisian dan sudah ada langkah-langkah awal berupa penahanan dan sebagainya baik terhadap petugas lapas mau pun warga binaan," tuturnya.
Amir mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan siapa saja pihak-pihak yang bertanggungjawab atas keberadaan pabrik sabu ini. Namun jika nantinya hasil invenstigasi sudah selesai pemberian sanksi akan dilakukan baik terhadap Kalapas maupun jajarannya.
"Ya tindakan tegas diperlukan, tapi semua harus melalui prosedur," tandasnya.
Sebelumnya, dalam penggerebekan 6 Agustus 2013 lalu, Menkumham Amir Syamsuddin didampingi Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Arman Depari membongkar parbrik sabu dalam lapas Cipinang. petugas menemukan bahan pembuat narkoba jenis sabu, yakni sekitar 7 bungkus berisi bubuk berwarna merah, 6 bungkus berisi bubuk berwarna kuning.
Selain itu, juga menemukan beberapa kaleng berisi cairan yang diduga merupakan residu atau sisa dari produksi sabu, sebuah benda yang diduga alat pencetak narkoba, satu buah jeriken berisi cairan bening, dua buah buku tabungan, lima unit handphone jenis CDMA (Code Division Multiple Access), charger dan headset handphone, serta beberapa buah simcard.[jat]
