INILAH.COM, Jakarta - Partai Demokrat bisa mendiskualifikasi
peserta konvensi capres Partai Demokrat. Jika, peserta melanggar kode
etik yang ditanda tangani.
Peserta wajib menandatangani kode etik sebelum disahkan menjadi peserta konvensi capres.
Anggota Komite Konvensi diumumkan di Jakarta, Minggu (11/8/2013) malam. Jumlah anggota komite sebanyak 17 orang dengan komposisi 10 orang dari independen dan 7 orang dari kader PD.
Sekretaris Majelis Tinggi (MT) Jero Wacik mengumumkannya. Jero idampingi Ketua Harian Syarief Hassan, Ketua Dewan Pembina EE Mangindaan, Ketua Dewan Kehormatan Amir Syamsuddin, dan Satgas Caleg Demokrat Suaedy Marassabesy.
Kode etik dibuat oleh Komite Konvensi dan diminta persetujuan kepada peserta. Jika mereka setuju maka langsung tanda tangan.
"Kandidat harus tanda tangan kode etik dan menjalankannya. Yang melanggar akan diberikan sanksi," kata Jero.
Kode etik peserta belum dirinci. Sebab, komite baru disahkan dan dibentuk. Konvensi juga tidak mengenal sistem eliminasi. Semua perserta bisa ikut sampai akhir konvensi pada Mei 2014.[jat]
Peserta wajib menandatangani kode etik sebelum disahkan menjadi peserta konvensi capres.
Anggota Komite Konvensi diumumkan di Jakarta, Minggu (11/8/2013) malam. Jumlah anggota komite sebanyak 17 orang dengan komposisi 10 orang dari independen dan 7 orang dari kader PD.
Sekretaris Majelis Tinggi (MT) Jero Wacik mengumumkannya. Jero idampingi Ketua Harian Syarief Hassan, Ketua Dewan Pembina EE Mangindaan, Ketua Dewan Kehormatan Amir Syamsuddin, dan Satgas Caleg Demokrat Suaedy Marassabesy.
Kode etik dibuat oleh Komite Konvensi dan diminta persetujuan kepada peserta. Jika mereka setuju maka langsung tanda tangan.
"Kandidat harus tanda tangan kode etik dan menjalankannya. Yang melanggar akan diberikan sanksi," kata Jero.
Kode etik peserta belum dirinci. Sebab, komite baru disahkan dan dibentuk. Konvensi juga tidak mengenal sistem eliminasi. Semua perserta bisa ikut sampai akhir konvensi pada Mei 2014.[jat]
