REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU Pusat menggelar rapat pleno untuk
membahas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang
meloloskan aduan tentang sengketa pemilu oleh pasangan bakal calon
kepala daerah Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja
(Berkah).
"Kami masih mempelajari hasil keputusan DKPP yang telah dibacakan dan
rapat pleno akan diadakan oleh KPU malam ini (Rabu malam)," kata Ketua
KPU Pusat Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (31/7) malam.
Rapat pleno tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan DKPP yang
menganulir keputusan KPUD Jawa Timur tentang pasangan Berkah yang tidak
memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.
Khofifah dan Herman dianggap tidak dapat maju sebagai calon
Gubernur-Wakil Gubernur Jatim karena tidak memenuhi dukungan minimal 15
persen suara gabungan sejumlah partai.
Sebelumnya, Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah
Indonesia yang semula mendukung pasangan Berkah mengindikasikan dukungan
ganda pada menit-menit akhir sehingga komisioner KPUD Jatim menganggap
dukungan PK dan PPNUI tidak sah karena terdapat unsur dualisme.
Selain membahas tentang Khofifah, Husni mengatakan KPU Pusat akan
membahas tentang kelanjutan status dari lima komisioner KPUD Jatim.
Sidang DKPP yang dipimpin langsung oleh Jimly Asshiddiqie pada Rabu
siang memutuskan tiga orang komisioner KPUD Jatim diberhentikan
sementara yaitu Nadjib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Mahfud Fauzi. Husni
mengatakan otoritas KPUD Jatim sementara akan diambil alih oleh KPU
Pusat.
| Redaktur : Citra Listya Rini |
| Sumber : Antara |
