INILAH.COM, Jakarta - Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai
politik (parpol) dan Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
juga harus tanggung jawab atas buruknya administrasi KPU soal daftar
pemilih sementara (DPS) yang diumumkan 11 Juli 2013 yang lalu.
"Kalau kita bicara DPS dan DPT (daftar pemilih tetap) maka sesungguhnya bukan hanya KPU yang bertanggungjawab, banyak yang harus bertanggungjawab, KPU, pemerintah melalui Mendagri dan juga parpol," kata Pakar Hukum Tata Negara, Rafly Harun, kepada INILAH.COM, Jakarta, Kamis (8/8/2013).
Menurutnya, Parpol sebagai peserta Pemilu seharusnya jangan hanya berkoar-koar atau mencari 'kambing hitam'. Jadi, kata Rafly, parpol juga harus punya tanggung jawab dalam membenahi administrasi KPU dalam menetapkan DPT guna kesuksesan Pemilu 2014 mendatang.
"Parpol jangan hanya cari kambing hitam, jangan hanya berkoar-koar. Persoalan ini harus kita bantu sama-sama," tegas Rafly.
Kata Rafly, jika ada kerjasama yang baik antara KPU, Parpol serta pemerintah, maka dapat dipastikan pesta demokrasi lima tahunan itu akan berjalan dengan baik. Sehingga, seluruh parpol turut serta dalam membenahi sistem pelaksanaan Pemilu.
"Menurut saya dalam waktu yang ada cukup untuk membenahi. Mereka (parpol) kan punya pengurus di daerah. Masalahnya parpol kita ini terlalu banyak berkoar-koar, cenderung parpol ini mendramatisir setiap persoalan," demikian Rafly.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP Partai Gerinda Bidang Advokasi Habiburokhman menyesalkan sikap KPU yang tidak menanggapi setiap kritikan terkait semrawutnya DPS sejak diumumkan 11 Juli 2013.
Sikap KPU, menurut Habib, patut disesalkan karena sebagai penyelenggara negara paling bertanggungjawab atas kesuksesan pelaksanaan pemilu. Harusnya, KPU menjadikan kritikan dan masukan masyarakat sebagai bahan evaluasi utama untuk segera memperbaikinya.
Empat masalah besar terkait DPS yang hingga kini belum mendapat tanggapan dari KPU, ungkap dia, adalah soal fakta masih ada 50 juta DPS berbasis KTP non-elektronik, format pengumuman yang tidak sesuai standar UU Nomor 8 Tahun 2012, sehingga sulit mendeteksi pemilih ganda dan pemilih fiktif. Juga soal jadwal sub tahapan pemilu yang sangat mepet dan tidak sinkron serta soal DPS luar negeri yang hingga kini masih kacau balau.
"Tidak ada satupun dari keempat masalah besar tersebut yang sudah diselesaikan atau setidaknya ditindaklanjuti secara serius oleh KPU," kata Habib, kepada INILAH.COM, beberapa waktu lalu. [mes]
"Kalau kita bicara DPS dan DPT (daftar pemilih tetap) maka sesungguhnya bukan hanya KPU yang bertanggungjawab, banyak yang harus bertanggungjawab, KPU, pemerintah melalui Mendagri dan juga parpol," kata Pakar Hukum Tata Negara, Rafly Harun, kepada INILAH.COM, Jakarta, Kamis (8/8/2013).
Menurutnya, Parpol sebagai peserta Pemilu seharusnya jangan hanya berkoar-koar atau mencari 'kambing hitam'. Jadi, kata Rafly, parpol juga harus punya tanggung jawab dalam membenahi administrasi KPU dalam menetapkan DPT guna kesuksesan Pemilu 2014 mendatang.
"Parpol jangan hanya cari kambing hitam, jangan hanya berkoar-koar. Persoalan ini harus kita bantu sama-sama," tegas Rafly.
Kata Rafly, jika ada kerjasama yang baik antara KPU, Parpol serta pemerintah, maka dapat dipastikan pesta demokrasi lima tahunan itu akan berjalan dengan baik. Sehingga, seluruh parpol turut serta dalam membenahi sistem pelaksanaan Pemilu.
"Menurut saya dalam waktu yang ada cukup untuk membenahi. Mereka (parpol) kan punya pengurus di daerah. Masalahnya parpol kita ini terlalu banyak berkoar-koar, cenderung parpol ini mendramatisir setiap persoalan," demikian Rafly.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP Partai Gerinda Bidang Advokasi Habiburokhman menyesalkan sikap KPU yang tidak menanggapi setiap kritikan terkait semrawutnya DPS sejak diumumkan 11 Juli 2013.
Sikap KPU, menurut Habib, patut disesalkan karena sebagai penyelenggara negara paling bertanggungjawab atas kesuksesan pelaksanaan pemilu. Harusnya, KPU menjadikan kritikan dan masukan masyarakat sebagai bahan evaluasi utama untuk segera memperbaikinya.
Empat masalah besar terkait DPS yang hingga kini belum mendapat tanggapan dari KPU, ungkap dia, adalah soal fakta masih ada 50 juta DPS berbasis KTP non-elektronik, format pengumuman yang tidak sesuai standar UU Nomor 8 Tahun 2012, sehingga sulit mendeteksi pemilih ganda dan pemilih fiktif. Juga soal jadwal sub tahapan pemilu yang sangat mepet dan tidak sinkron serta soal DPS luar negeri yang hingga kini masih kacau balau.
"Tidak ada satupun dari keempat masalah besar tersebut yang sudah diselesaikan atau setidaknya ditindaklanjuti secara serius oleh KPU," kata Habib, kepada INILAH.COM, beberapa waktu lalu. [mes]
