INILAH.COM, Jakarta - Meski bersifat independen, komite konvensi
calon presiden (Capres) Partai Demokrat tetap berada dalam kontrol
Majelis Tinggi partai berlambang segitiga mercy itu.
Sekretaris konvensi Demokrat, Suaedy Marasabesy mengatakan, Majelis Tinggi Partai Demokrat memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam penjaringan capres partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Sebab, aturan main untuk konvensi ini memang dibuat oleh Majelis Tinggi.
"Maka Majelis Tinggi memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol, supaya tidak menyimpang dari keputusan yang telah didelegasikan kepada komite," kata Suaedy, disela-sela rapat internal komite konvensi, di Wisma Kodel, Jakarta, Selasa (13/8/2013).
Menurutnya, penetapan capres dan cawapres Partai Demokrat tetap mengacu kepada ADART partai. Dimana, penetapan capres dan cawapres berada ditangan Majelis Tinggi.
"Majelis Tinggi sudah menyerahkan sepenuhnya kepada komite. Fungsi dan tugas Majelis Tinggi hanya mengesahkan," tegasnya.
Namun demikian, penjaringan capres tetap berada didalam tanggung jawab komite konvensi. Menurutnya, hal itu tidak melanggar ADART partai.
"Sudah dilimpahkan kepada komite, kewenangan itu, jadi ada pelimpahan. Tetapi ada kode etik, yang harus ditaati oleh peserta. Kode etik itu harus mentaati aturan main yang sudah diresmikan," tandasnya.[bay]
Sekretaris konvensi Demokrat, Suaedy Marasabesy mengatakan, Majelis Tinggi Partai Demokrat memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam penjaringan capres partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Sebab, aturan main untuk konvensi ini memang dibuat oleh Majelis Tinggi.
"Maka Majelis Tinggi memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol, supaya tidak menyimpang dari keputusan yang telah didelegasikan kepada komite," kata Suaedy, disela-sela rapat internal komite konvensi, di Wisma Kodel, Jakarta, Selasa (13/8/2013).
Menurutnya, penetapan capres dan cawapres Partai Demokrat tetap mengacu kepada ADART partai. Dimana, penetapan capres dan cawapres berada ditangan Majelis Tinggi.
"Majelis Tinggi sudah menyerahkan sepenuhnya kepada komite. Fungsi dan tugas Majelis Tinggi hanya mengesahkan," tegasnya.
Namun demikian, penjaringan capres tetap berada didalam tanggung jawab komite konvensi. Menurutnya, hal itu tidak melanggar ADART partai.
"Sudah dilimpahkan kepada komite, kewenangan itu, jadi ada pelimpahan. Tetapi ada kode etik, yang harus ditaati oleh peserta. Kode etik itu harus mentaati aturan main yang sudah diresmikan," tandasnya.[bay]
