Headlines News :
Home » » 'Dalam Benak Warga Aceh, Bendera Aceh Itu Disahkan Pemerintah Pusat'

'Dalam Benak Warga Aceh, Bendera Aceh Itu Disahkan Pemerintah Pusat'

Written By Unknown on Rabu, 07 Agustus 2013 | 13.58

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, dalam benak warga Aceh, bendera Aceh merupakan bendera daerah yang sudah disahkan pemerintah sehingga mereka tidak merasa melakukan pelanggaran. Lagi pula Kemendagri sendiri tidak melarang pengibaran bendera Aceh.

"Jadi sebenarnya pengibaran bendera Aceh sendiri tidak menimbulkan gangguan. Namun jangan sampai ada kesan perlombaan antara yang menaikkan bendera Aceh dengan bendera merah putih sebab bendera merah putih itu memang  bendera seluruh warga negara Indonesia," kata politisi dari Aceh tersebut.

Mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus mendatang, terang Nasir, merupakan sebuah kewajiban. Saat ini di Aceh bendera merah putih sudah berkibar di jalan-jalan protokol padahal belum 17 Agustus. "Artinya masyarakat Aceh sudah memahami hal ini," terangnya.

Sebenarnya, ujar Nasir, pengibaran bendera Aceh itu tidak ada bedanya dengan pengibaran bendera DKI Jakarta. Namun karena Aceh dulu pernah menjadi daerah konflik, makanya menjadi lebih sensitif. "Sebenarnya ini sama saja dengan yang terjadi di Papua," ujarnya
.





Reporter : Dyah Ratna Meta Novia
Redaktur : Heri Ruslan
Share this post :
 
About Us | Advertise With Us | Privacy Policy | Contact Us
Copyright © 2011. Ayo Memilih Lagi ! - All Rights Reserved
Developed by BQ SISCAWATI Published by Ayo Group
Proudly powered by CV. ANEKA JASA MANDIRI