INILAH.COM, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) akan segera mengganti posisi Emir Moeis setelah ditetapkan
sebagai tersangka atas kasus dugaaan korupsi proyek pembangunan
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung
Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk mencari pengganti Emir Moeis sebagai Ketua Komisi XI DPR.
"Ketua fraksi akan mencari nama pengganti Emir. Setelah konsultasi dengan ketum. Insya allah saat masa sidang sudah ada nama," kata Puan, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Puan memastikan, partainya akan memutuskan pengganti Emir Moeis setelah hari raya Idul Fitri. "Ini kan masih bulan puasa tunggu habis lebaran," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK langsung menahan Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, Kamis (11/7/2013). Penahanan ini dilakukan setelah KPK memeriksa Emir Moeis sebagai tersangka atas kasus dugaaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.
Emir yang baru pertama kali menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi tersebut langsung dijebloskan ke tahanan setelah menjalani pemeriksaan hampir lima jam.
Emir turun dari ruang pemeriksaan langsung memeluk rekannya yang tengah menunggu di lobi Gedung KPK untuk memberikan semangat dan dukungan atas penahanan tersebut. Tanpa berkata apapun, Emir yang menyelempangkan seragam tahanan warna oranye itu langsung digiring menaiki mobil tahanan KPK Isuzu Elf hitam B 7772 QK yang sudah terparkir di KPK.
Seperti diberitakan, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, pada 26 Juli 2012. Adapun Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izedrik Emir Moeis (IEM) telah dikeluarkan, pada 20 Juli 2012.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, diduga menerima suap senilai lebih dari US$300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.
Dalam kasus itu, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moies disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.[dit]