TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) mengaku akan segera mengganti dua calon legislatif
sementara DPR RI karena terkendala syarat administrasi hasil aduan
masyarakat yang sudah dikonfirmasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya
memang sudah mendengar dua caleg diganti. Saya tidak tahu persis dapil
mana. Pasti kita akan tindaklanjuti hal itu. Prinsipnya PPP harus menjunjung tinggi hukum yang ada," ungkap Wakil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Pekan
lalu, KPU sudah memutuskan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap
seluruh calon legislatif sementara DPR RI. Hasilnya delapan caleg DPR RI
dari lima partai harus diganto. Salah satunya PPP di mana dua calegnya harus diganti.
Komisioner
KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di Jakarta, Minggu
(28/7/2013), menjelaskan, selain delapan caleg sementara DPR yang harus
diganti, ada juga caleg yang mengundurkan diri, dan jumlahnya mencapai
lima orang.
Berdasar keputusan ini, KPU telah menyurati partai
politik tentang pemberitahuan pengajuan pengganti calon
anggota DPR.
Mereka diberi waktu mengajukan pengganti caleg dari 26 Juli-1 Agustus
2013. KPU akan verifikasi berkas caleg pengganti 2-8 Agustus.
"Mereka
caleg yang diganti ini karena tidak memenuhi syarat atas laporan
masyarakat," terang Ferry sambil menambahkan ada juga dari mereka
dijerat kasus hukum, ada yang dicalonkan di dua lembaga perwakilan, dan
banyak lagi.
