Headlines News :
Home » » Pengamat: Jimly Jangan Main Politik Pilgub Jatim!

Pengamat: Jimly Jangan Main Politik Pilgub Jatim!

Written By Unknown on Senin, 29 Juli 2013 | 13.29

Surabaya (beritajatim.com) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie diminta tidak bermain politik di pilgub Jatim. DKPP harus memegang netralitas dan berpedoman pada fakta hukum yang ada di persidangan.

Pelaksanaan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tampaknya menuai kontroversi. Pakar hukum tata negara menyebutkan bahwa ini bisa menimbulkan komplikasi hukum.
Yang pertama adalah bagaimana sidang DKPP tersebut bisa tergelar.

"Karena ini pengadilan etika untuk para penyelenggara pemilu, harusnya berangkat pada adakah indikasi pelanggaran etika di sana?" kata pakar hukum tata negara Ubaya Prof Eko Sugitario, Minggu (28/7/2013).

Menurut pria yang juga staf ahli di DPRD Surabaya ini, sejauh ini dirinya memantau tak pernah ada indikasi pelanggaran etika pada proses di KPU Jatim. "Hanya ada isu suap Rp 3 miliar, dan itu pun hanya untuk Ketua KPU saja. Juga belakangan diketahui buktinya lemah. Sementara, soal proses pengambilan keputusan sama sekali tidak ada yang bertentangan dengan etika," tuturnya.

Untuk itu, Eko mengatakan bahwa sebenarnya sidang DKPP yang terjadi sekarang ini bisa dipertanyakan. "Karena bukan kewenangan DKPP untuk menentukan soal keputusan KPU. Karena itu merupakan ranah PTUN. DKPP hanya mengadili pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Tidak lebih," tegasnya.

Sedangkan yang kedua adalah keputusan DKPP bisa saja berbeda dengan keputusan PTUN. Menurut Eko, kewenangan DKPP sebenarnya hanya pada etik. "Tapi, dari arah sidang yang ada, menurut saya, sudah berlebihan ketika mengarahkan ke 'pengembalian hak konstitusional'," terangnya.

Siapa pun tahu, bahwa 'pengembalian hak konstitusional' itu penghalusan dari perintah untuk meloloskan Khofifah-Herman di pilgub Jatim. Satu hal yang sebenarnya tak bisa dilakukan oleh DKPP secara terang-terangan.

Nah, bila DKPP kemudian meloloskan Khofifah, tapi sidang PTUN Surabaya justru menguatkan keputusan KPU Jatim, ini yang terjadi komplikasi hukum. "Yang mau dituruti yang mana? bila saling bertolak belakang?" ungkapnya dengan nada tanya.

Keputusan DKPP bersifat final dan mengikat (harus dilaksanakan), sedangkan PTUN juga merupakan putusan pengadilan di mana KPU tak bisa mengabaikannya.

Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Agus Mahfudz Fauzi mengakui hal tersebut. "Iya, itu akan membingungkan. Tapi, kami tak ingin berspekulasi lebih jauh. Kami jalani saja proses yang ada," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Media Center KarSa Anang Supriyono menambahkan, bahwa sidang pengadilan DKPP kemarin sangat tidak fair dan menjadi semacam ajang black campaign besar-besaran untuk KarSa. "Saksi yang menguntungkan penggugat bisa mendapat kesempatan bicara lebih dari setengah jam. Sementara, saksi yang tak menguntungkan hanya 10 menit," ucapnya.

Maka, Anang tak heran bila pihaknya kemudian mendapat serangan kampanye hitam di mana-mana. "Dengan mengklaim didzholimi, malah sebenarnya mendzholimi kami," papar Anang. "Kami tentu saja tak akan merengek, terus kemudian mengklaim didzholimi. Kami lebih memilih bekerja untuk kepentingan rakyat banyak, daripada harus adu otot dan mengklaim dzolim-mendzholimi," pungkasnya. (tok)
Share this post :
 
About Us | Advertise With Us | Privacy Policy | Contact Us
Copyright © 2011. Ayo Memilih Lagi ! - All Rights Reserved
Developed by BQ SISCAWATI Published by Ayo Group
Proudly powered by CV. ANEKA JASA MANDIRI