REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Ham (Menkumham),
Amir Syamsuddin bersikeras akan menindak kepala Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Narkotika Cipinang, Thurman Hutapea meskipun yang bersangkutan
tidak terima putusan tersebut.
"Manakala ada petunjuk yang sangat kuat, ada petunjuk indikasi dugaan
itu cukup. Jadi tidak ada alasan untuk ragu melakukan langkah dan
tindakan," kata Amir saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Jumat
(26/7).
Menurutnya, indikasi pelanggaran sudah sangat jelas dan keputusan
yang diambil pun sudah diperhitungkan secara matang. Karena itu,
pencopotan dan proses hukum terhadap Kalapas Cipinang tetap dilakukan.
"Itulah yang terjadi, silakan kalau merasa ada yang tidak puas atau
kurang tepat. Apa yang kami lakukan adalah yang terbaik," ujar Amir.
Ia juga menekankan setelah pencopotan Kalapas Cipinang, proses
penyelidikan akan dilakukan. Jika dalam perkembangannya ditemukan bukti
yang memberatkan, sanksi yang lebih berat pasti diberikan kepada yang
bersangkutan.
Meski tak rinci sanksi berat yang dimaksud, Amir menekankan proses
hukum tidak akan berhenti. Termasuk pihak-pihak yang ikut membantu
pelanggaran yang dilakukan oleh Kalapas.
"Siapapun yang terlibat termasuk warga binaan, sudah ada aturan yang mengatur langkah-langkah disiplin," ucap Amir.
| Reporter : Esthi Maharani |
| Redaktur : Citra Listya Rini |
