Jakarta - Pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman
Sumaweredja yang gagal menjadi kontestan Pilgub Jawa Timur, mendatangi
kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengadukan KPU
Jawa Timur. Dia datang untuk melengkapi barang-barang bukti pendukung
gugatannya.
Khofifah tiba di kantor DKPP Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (19/7/2013), sekitar pukul 18.00 WIB. Ia datang bersama pasangan cawagubnya Herman dan kuasa hukum Otto Hasibuan.
Kedatangan Khofifah untuk menyerahkan barang bukti dugaan pelanggaran etik KPU Jawa Timur yang gugatannya sudah dilaporkan pada Rabu (17/7) sebelumnya. Di antara barang bukti yang dibawa adalah SK dukungan, surat-surat pemalsuan dan CD berisi video.
"KPU tidak mau mengindahkan (surat-surat dukungan palsu -red) padahal sudah diakui. Mereka tidak profesional melakukan kewajban sebagai anggota KPU," kata Khofifah saat memberi keterangan pers di kantor DKPP.
Ia kemudian menjelaskan bagaimana dirinya dibatalkan oleh KPU sebagai pasangan cagub Jatim. Itulantaran dua partai yang mendukungnya dianggap ganda oleh KPU.
Dua partai itu adalah Partai Kedaulatan (PK) yang memberi suara 0,50% dan Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang sumbang suara 0,24% suara untuk Khofifah.
Menurut Khofifah, dirinya sudah mendapat dukungan lebih dulu dari PK dan PPNUI, tapi dukungan itu didapati juga KPU Jatim terhadap pasangan Soekarwo-Saifullah. Sehingga KPU membatalkan dukungan dari PK dan PPNUI yang mengakibatkan berkurangnya dukungan untuk Khofifah dan akhirnya gagal.
"Ini tandatangannya dipalsukan, ketua umum PPNUI sudah melaporkan tandatangannya dipalsukan ke Mabes Polri. Jadi ini terang benderang, tapi selalu dijadikan alibi ganda," katanya.
"Ini laporan ketua umum PPNUI ke Mabes per 31 Mei, ada dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan. Ini baru kasus pppnui. Saya katakan bukan dukungan ganda, tapi yang satu asli yang satu palsu," ucapnya sambil menunjukkan bukti laporan.
Ia berharap DKPP dapat menindak jika terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KPU Jawa Timur yang mengakibatkan dirinya dirugikan. "Kita tetap berikhtiar," kata Khofifah.
(bal/lh)
Khofifah tiba di kantor DKPP Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (19/7/2013), sekitar pukul 18.00 WIB. Ia datang bersama pasangan cawagubnya Herman dan kuasa hukum Otto Hasibuan.
Kedatangan Khofifah untuk menyerahkan barang bukti dugaan pelanggaran etik KPU Jawa Timur yang gugatannya sudah dilaporkan pada Rabu (17/7) sebelumnya. Di antara barang bukti yang dibawa adalah SK dukungan, surat-surat pemalsuan dan CD berisi video.
"KPU tidak mau mengindahkan (surat-surat dukungan palsu -red) padahal sudah diakui. Mereka tidak profesional melakukan kewajban sebagai anggota KPU," kata Khofifah saat memberi keterangan pers di kantor DKPP.
Ia kemudian menjelaskan bagaimana dirinya dibatalkan oleh KPU sebagai pasangan cagub Jatim. Itulantaran dua partai yang mendukungnya dianggap ganda oleh KPU.
Dua partai itu adalah Partai Kedaulatan (PK) yang memberi suara 0,50% dan Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang sumbang suara 0,24% suara untuk Khofifah.
Menurut Khofifah, dirinya sudah mendapat dukungan lebih dulu dari PK dan PPNUI, tapi dukungan itu didapati juga KPU Jatim terhadap pasangan Soekarwo-Saifullah. Sehingga KPU membatalkan dukungan dari PK dan PPNUI yang mengakibatkan berkurangnya dukungan untuk Khofifah dan akhirnya gagal.
"Ini tandatangannya dipalsukan, ketua umum PPNUI sudah melaporkan tandatangannya dipalsukan ke Mabes Polri. Jadi ini terang benderang, tapi selalu dijadikan alibi ganda," katanya.
"Ini laporan ketua umum PPNUI ke Mabes per 31 Mei, ada dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan. Ini baru kasus pppnui. Saya katakan bukan dukungan ganda, tapi yang satu asli yang satu palsu," ucapnya sambil menunjukkan bukti laporan.
Ia berharap DKPP dapat menindak jika terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KPU Jawa Timur yang mengakibatkan dirinya dirugikan. "Kita tetap berikhtiar," kata Khofifah.
(bal/lh)
