Surabaya -
Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad mengaku siap
dipecat jika ada perintah dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara. "Kalau saya dipecat ya cari kerja
lain," kata dia saat ditemui usai rapat pleno rekapitulasi daftar
pemilih tetap di Hotel Novotel, Surabaya, Jumat, 19 Juli 2013.
Andry santai menanggapi gugatan kubu bakal pasangan calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa - Herman Suryadi Sumawiredja ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Khofifah juga mengadukan KPU Jawa Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Menurut Andry pengaduan dan gugatan menjadi bagian dari risiko pekerjaan. Menurutnya, sebagai Ketua KPU, dirinya sudah optimal menjalankan tugasnya. "Pokoknya saya nggak ngelacur, saya nggak menjual jabatan," kata dia.
Namun untuk urusan hasil keputusan, kata dia, seharusnya tidak serta-merta diberhentikan. Sebab, kata Andry, jika setiap orang yang mengambil keputusan diberhentikan, maka akan banyak penyelenggara negara yang dipecat karena keputusannya. "Kalau setiap ambil keputusan dia diberhentikan, habis semua gubernur-bupati itu," ujar Andry.
Andry tak memungkiri bahwa gugatan Khofifah akan memperlama proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Tapi, menurutnya, justru inilah sisi keadilan. Sejak Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran bahwa putusan KPU bersifat tata usaha negara, maka mereka yang tidak puas bisa mengajukan gugatan.
Putusan PTUN dianggap Andry lebih mudah dibandingkan proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Apabila gugatan PHPU dikabulkan, hasil keputusannya bisa mengulang Pemilu dari awal. Sedangkan di tingkat PTUN, hasilnya hanya berupa perbaikan keputusan pencalonan. "Cuma di PTUN memang bertele-tele," ujarnya.
Walaupun pemeriksaan di PTUN bisa dilakukan dengan cepat, namun Andry meragukan hasil putusan bisa segera keluar apalagi dengan mepetnya waktu jelang pemilihan Gubernur Jawa Timur 29 Agustus 2013.
AGITA SUKMA LISTYANTI
