REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto
Ahmad secara terbuka mengatakan pasangan Khofiffah Indar
Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja memang berhak lolos sebagai
pasangan calon dalam Pilkada Jawa Timur. Karena dukungan minimal 15
persen suara partai telah dipenuhi pasangan tersebut.
"Khofiffah memang berhak untuk lolos. Ini murni kajian saya, bukan
karena dilobi Khofiffah, bukan juga karena tidak diberi duit oleh
Karsa," kata Andry usai sidang DKPP di Jakarta, Senin (29/7).
Rekomendasi Bawaslu, menurut Andry, mengatakan dukungan partai yang
bisa diterima adalah yang dimasukkan sebelum masa pendaftaran pasangan
calon. Surat Keputusan parpol yang dikumpulkan, menurutnya adalah SK
dari ketua dan sekjen Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul
Ummah Indonesia (PPNUI).
"Yang kami terima sebelum masa pendaftaran itu adalah SK dari ketua
dan sekjen PK Jatim terbaru. Kalau PK dimasukkan, Khofifah capai 15
persen, berarti dia masuk," jelas Andry.
Karena itu, Andry menyerahkan sepenuhnya kepada DKPP untuk membuat
keputusan yang tepat. Meski akhirnya putusan tersebut akan berakibat
buruk terhadap dia dan anggota KPU Jatim lainnya. Yakni hukuman maksimal
berupa pemecatan. Bila DKPP telah memutuskan, menurutnya secara tidak
langsung akan menjadi pertimbangan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara
Jawa Timut. Karena keputusan DKPP bersifat final dan mengikat.
Menurutnya, bila DKPP meloloskan Khofiffah pada Rabu (31/7) nanti,
mereka masih bisa disusulkan sebagai pasangan cagub. Karena menurut
jadwal tahapan pilkada, tim kampanye pasangan calon harus menandatangani
surat pencetakan suara pada Jumat (2/8). "Seumpama Khofiffah-Herman
masuk, harus tuntas sebelum Jumat. Foto sudah harus ada, segala macam
harus clear karena lewat dari itu kelihatannya percetakan tidak terima lagi," jelasnya.
| Reporter : Ira Sasmita |
| Redaktur : Mansyur Faqih |
