Headlines News :
Home » » Gerindra Desak SBY Turun Tangan Atasi Kasus Penyiksaan Buruh

Gerindra Desak SBY Turun Tangan Atasi Kasus Penyiksaan Buruh

Written By Unknown on Minggu, 05 Mei 2013 | 13.07

JAKARTA - Kasus perbudakan buruh pabrik kuali di Tangerang, sangat mengejutkan sekaligus memprihatinkan. Hampir 70 tahun Indonesia merdeka, praktek perbudakan masih terjadi di daerah yang dekat dengan pusat kekuasaan dan menimpa begitu banyak orang.

“Sangat sulit untuk tidak menyalahkan pemerintah terutama Menakertrans, Kapolri  dan Presiden, dalam permasalahan ini. Kasus perbudakan buruh di Tangerang ini adalah contoh konkrit kelalaian pemerintah dalam melindungi kaum buruh,” Ketua DPP Partai Gerindra, Bidang Advokasi, Habiburrokhman, melalui siaran persnya kepada Okezone, di Jakarta, Minggu (5/5/2013).

Menurutnya, Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini. “Beliau prihatin disaat kaum buruh berjuang menolak upah murah dan menolak outsourching, justru hal yang jauh lebih buruk masih bisa menimpa sebagian buruh,” lanjutnya.

Dia menambahkan, orang nomor satu di Partai Gerindra tersebut kemudian menugaskan advokat-advokat Gerindra yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya untuk memberikan bantuan advokasi baik langsung maupun tidak langsung kepada buruh  pabrik kuali tersebut.

“Selain itu anggota DPR asal Gerindra juga diminta bergerak aktif turut menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya selaku pengawas jalannya pemerintahan,” tuturnya.

Secara umum, lanjutnya, Partai Gerindra akan melakukan upaya terbaik dan menggunakan seluruh jaringan yang dimiliki guna menyelesaikan permasalahan ini sampai semua pelaku yang terlibat dapat  mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara hukum dan para korban dipulihkan haknya.

“Kami menuntut kepada Presiden untuk menginstruksikan Menakertrans dan Kapolri melakukan tindakan hukum darurat terkait permasalahan ini,” tegasnya.

Menakertrans, kata dia, harus memperhatikan pemulihan hak-hak buruh yang menjadi korban berikut dengan kompensasinya, dan untuk Kapolri, dengan bukti-bukti yang demikian jelas dimuat media massa, seharusnya dalam waktu satu  atau dua hari ini sudah bisa ditetapkan tersangka.

Menurutnya, kemungkinan besar dalam kasus tersebut terjadi tiga tindak pidana serius yaitu penghilangan kemerdekaan sebagaimana diatur Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan tindak pidana perdagangan orang  sebagaimana diatur Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Share this post :
 
About Us | Advertise With Us | Privacy Policy | Contact Us
Copyright © 2011. Ayo Memilih Lagi ! - All Rights Reserved
Developed by BQ SISCAWATI Published by Ayo Group
Proudly powered by CV. ANEKA JASA MANDIRI