Headlines News :
Home » » Bawaslu Usulkan Caleg Perempuan yang Mundur Bisa Diganti

Bawaslu Usulkan Caleg Perempuan yang Mundur Bisa Diganti

Written By Unknown on Minggu, 19 Mei 2013 | 04.40

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan agar bakal calon anggota legislatif perempuan yang sudah ditetapkan dalam daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) bisa diganti oleh partai politik.

Hal itu untuk menghindari kerugian partai politik terkait syarat 30 persen keterwakilan  perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil).

"Ini kan sangat leluasa parpol melakukan perbaikan dari tanggal 9-22 Mei ini. Kalau nanti sudah menjadi DCS itu kalau calonnya  mundur nggak boleh diganti kecuali kalau perempuan. Itu artinya bahwa untuk memenuhi keterwakilan perempuan," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di KPU, Jakarta, Jumat (17/5/2013).

Menurut Nelson, jika caleg perempuan mengundurkan diri dan tidak bisa diganti maka syarat  30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi. Kondisi tersebut menyebabkan tidak ada nama caleg yang terisi.
Usulan tersebut kini sedang dibahas di Komisi II DPR RI dan belum ditetapkan menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Share this post :
 
About Us | Advertise With Us | Privacy Policy | Contact Us
Copyright © 2011. Ayo Memilih Lagi ! - All Rights Reserved
Developed by BQ SISCAWATI Published by Ayo Group
Proudly powered by CV. ANEKA JASA MANDIRI