KUPANG– Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Nusa
Tenggara Timur putaran kedua masih menunggu keputusan Mahkamah
Konstitusi terhadap gugatan dari pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Melki
Lakalena.
“Sesuai agenda KPU, pelaksanaan Pilkada putaran kedua dijadwalkan 15
Mei 2013. Namun jadwal itu tergantung juga pada hasil gugatan ke
Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara
Timur Johanes Depa di Kupang, Kamis (18/4).
Artinya, jika putusan MK pada 3 Mei 20013 menolak seluruh gugatan
pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Melki Lakalena (Tunas), bisa jadi
jadwal yang telah ditetapkan akan terus berlanjut, katanya.
Namun apabila sebaliknya, perlu ada penyesuaian yang sifatnya prinsip
dan itu tentunya berdampak pada jadwal yang sudah ditetapkan.
“Kami optimistis, putusan MK pada waktunya, sehingga jadwal dan
tahapan yang telah ditetapkan dalam pleno, tidak terhambat, karena akan
mengganggu kesiapan KPU NTT menyambut dua hajatan politik besar di depan
pada 2014 seperti Pileg dan Pilpres,” katanya.
Menurut Depa, sikap menunggu yang dilakukan KPU NTT ini, tidak
mengurungkan niat untuk terus melakukan persiapan pengadaan logistik
seperti surat suara, tinta dan lainnya, tetapi tetap dilaksanakan sesuai
jadwal dan agenda yang sudah ada.
Gugatan pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Melki Lakalena (Tunas) ke
Mahkamah Konstitusi karena diduga ada kecurangan dalam proses
penghitungan suara di sejumlah tempat pemungutan suara.
Kondisi ini mengakibatkan pasangan ini hanya menduduki posisi ketiga
dari lima peserta Pilkada NTT setelah pasangan Frans Lebu Raya dan Beny
Litelnoni yang dikenal dengan sebutuan “Frenly” yang disusul pasangan
Eston Foenay dan Paul Talo atau “Eston-Paul”.
Saat ini kata Depa, gugatan sedang berproses di MK sejak 16 April
2013 sehingga KPU NTT masih terus menunggu putusan MK untuk selanjutnya
meneruskan jadwal yang telah ditetapkan dengan melaksanakan Pilkada
putaran kedua di daerah ini.
“Sidang perdana sengketa Pilkada NTT itu dipastikan berlangsung
paling lambat pekan depan, karena jadwal persidangan biasanya ditentukan
paling lambat tiga hari setelah materi gugatan diregistrasi,” katanya.
Dia mengatakan hasil komunikasi dengan kuasa hukum KPU NTT dalam
kasus itu Yanto Ekon, menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan
berkas gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara
Timur (NTT) Ibrahim Agustinus Medah- Emanuel Melkiades Laka Lena untuk
dilengkapi.
Pada Kamis (18/4), MK kembali memeriksa berkas tersebut, apakah diterima atau ditolak untuk maju ke persidangan lanjutan.
“Berkas gugatan paket Tunas kabur sehingga dikembalikan untuk
dilengkapi. Hari ini akan kembali digelar pemeriksaan di MK,” kata Depa.
Ia mengatakan pihaknya sudah menyiapkan bukti, saksi dan akan
membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada NTT hingga penghitungan suara dan
penetapan rekapitulasi penghitungan suara sesuai mekanisme yang ada,
jujur, adil dan terbuka. (Antara/juanda)
