Jakarta - KPU diberi kewenangan untuk menyusun
Peraturan KPU (PKPU) sebagai petunjuk bagi pelaksanaan Pemilu 2014.
Meski kadang menuai pro kontra, KPU bisa menyusun dan mengubah peraturan
itu hingga Desember 2013.
"Ya penyusunan peraturan KPU sampai 31 Desember 2013," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kepada detikcom Sabtu, (20/4/2013)
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU No. 6/2013 tentang jadwal dan tahapan Pemilu. Secara rinci jadwal penyusunan Peraturan KPU dimulai pada 9 Juni 2012 hingga 31 Desember 2013.
Sementara, menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, setiap peraturan yang dibuat KPU pertama dirumuskan oleh KPU, kemudian di konsultasikan dengan DPR dan pemerintah lalu terakhir ditetapkan oleh KPU.
Peraturan itu memungkinkan untuk diubah jika ada yang penting diubah. "Memungkinkan (mengubah PKPU) jika ada yang sangat penting," kata Husni.
Ia menuturkan, meski ada pihak yang berbeda pandangan dengan peraturan yang telah ditetapkan, namun kewenangan itu diberikan oleh Undang-undang kepada KPU.
"Membuatnya aja ada kewenangan, apalagi mengubahnya," ucapnya.
Hingga saat ini KPU telah menyusun beberapa peraturan, diantaranya soal ketentuan pencalegan, penetapan dapil, tahapan dan jadwal serta peraturan lainnya. Namun beberapa kali juga KPU mengubah peraturannya baik untuk penyesuaian maupun setelah menerima masukan baik dari peserta pemilu maupun DPR.
"Ya penyusunan peraturan KPU sampai 31 Desember 2013," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kepada detikcom Sabtu, (20/4/2013)
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU No. 6/2013 tentang jadwal dan tahapan Pemilu. Secara rinci jadwal penyusunan Peraturan KPU dimulai pada 9 Juni 2012 hingga 31 Desember 2013.
Sementara, menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, setiap peraturan yang dibuat KPU pertama dirumuskan oleh KPU, kemudian di konsultasikan dengan DPR dan pemerintah lalu terakhir ditetapkan oleh KPU.
Peraturan itu memungkinkan untuk diubah jika ada yang penting diubah. "Memungkinkan (mengubah PKPU) jika ada yang sangat penting," kata Husni.
Ia menuturkan, meski ada pihak yang berbeda pandangan dengan peraturan yang telah ditetapkan, namun kewenangan itu diberikan oleh Undang-undang kepada KPU.
"Membuatnya aja ada kewenangan, apalagi mengubahnya," ucapnya.
Hingga saat ini KPU telah menyusun beberapa peraturan, diantaranya soal ketentuan pencalegan, penetapan dapil, tahapan dan jadwal serta peraturan lainnya. Namun beberapa kali juga KPU mengubah peraturannya baik untuk penyesuaian maupun setelah menerima masukan baik dari peserta pemilu maupun DPR.
