INILAHCOM, Jakarta - Kelompok Pro Jokowi (Projo) dilarang memakai simbol Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Larangan
itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP, Hasto
Kristianto, kepada INILAH.COM, Jakarta, Sabtu (15/2/2014).
Ia
mengatakan dalam negara demokrasi, sah-sah saja jika ada relawan Projo
yang memberikan aspirasinya kepada Jokowi, asal tidak mengatasnamakan
PDIP.
"Namun mereka (Projo) tidak berhak menggunakan simbol-simbol partai (PDIP). Karena mekanisme kepartaian sangat jelas dalam menyiapkan kepemimpinan nasional ke depan," tegas Hasto.
Menurutnya, kader partai berlambang banteng moncong putih itu punya disiplin organisasi dan akan patuh terhadap aturan partai yang telah disepakati dalam Kongres dan Rakornas.
"Namun mereka (Projo) tidak berhak menggunakan simbol-simbol partai (PDIP). Karena mekanisme kepartaian sangat jelas dalam menyiapkan kepemimpinan nasional ke depan," tegas Hasto.
Menurutnya, kader partai berlambang banteng moncong putih itu punya disiplin organisasi dan akan patuh terhadap aturan partai yang telah disepakati dalam Kongres dan Rakornas.
"Kalau orang memberikan dukungan boleh
saja, tapi kalau anggota partai sudah jelas bahwa keputusan Capres ada
ditangan Ketum," tegasnya.[bay]
