INILAHCOM,
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Ahmad Basarah meminta
kader parpol untuk tidak mendaftar menjadi calon hakim konstitusi.
"Jangan dari partai. Untuk sementara waktu partai moratorium," ujar Basarah di Gedung DPR, Senayan, Selasa (18/2/2014).
Meski dalam undang-undang tidak ada larang, kasus mantan politikus Partai Golkar Akil Mochtar harus dijadikan pelajaran.
"Harus berempati dengan perasaan publik yang masih traumatik dengan kasus Akil. Bukan tidak boleh," imbuhnya.
Meski perppu yang mengatur soal jeda waktu kader partai untuk menjadi hakim konstitusi telah dibatalkan oleh MK, setidaknya kasus Akil bisa jadi pengecualian untuk menerapkan salah satu pasal di perppu tersebut.
"Harus ada toleransi psikologis tujuh tahun untuk periode ini kader parpol menahan diri dulu. Supaya kredibiltas MK bisa kita pulihkan dalam waktu sesingkat-singkatnya," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, ada dua anggota Dewan yang berencana mendaftarkan diri sebagai calon hakim konstitusi. Mereka adalah anggota Komisi III Fraksi PPP Dimyati Natakusuma dan mantan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. [rok]
"Jangan dari partai. Untuk sementara waktu partai moratorium," ujar Basarah di Gedung DPR, Senayan, Selasa (18/2/2014).
Meski dalam undang-undang tidak ada larang, kasus mantan politikus Partai Golkar Akil Mochtar harus dijadikan pelajaran.
"Harus berempati dengan perasaan publik yang masih traumatik dengan kasus Akil. Bukan tidak boleh," imbuhnya.
Meski perppu yang mengatur soal jeda waktu kader partai untuk menjadi hakim konstitusi telah dibatalkan oleh MK, setidaknya kasus Akil bisa jadi pengecualian untuk menerapkan salah satu pasal di perppu tersebut.
"Harus ada toleransi psikologis tujuh tahun untuk periode ini kader parpol menahan diri dulu. Supaya kredibiltas MK bisa kita pulihkan dalam waktu sesingkat-singkatnya," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, ada dua anggota Dewan yang berencana mendaftarkan diri sebagai calon hakim konstitusi. Mereka adalah anggota Komisi III Fraksi PPP Dimyati Natakusuma dan mantan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. [rok]
