INILAH.COM,
Jakarta - Tersangka dugaan korupsi bailout Bank Century Budi Mulya
bakal menjalani sidang perdana pada awal Maret 2014. Dia berjanji akan
buka tuntas kasus Century ini.
Berkas penyidikan Budi Mulya sudah lengkap. Sehingga, persidangan sudah bisa dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Budi saat dana bailout Rp6,7 triliun dikucurkan ke Bank Century pada 2008, menjabat Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter Bank Indonesia. Saat itu Gubernur BI dipegang oleh Boediono, yang kini menjadi Wakil Presiden.
"Awal bulan depan sidangnya, tadi hanya penyerahan dari penyidik ke penuntut umum, hanya itu," kata pengacara Budi, Luhut Pangaribuan usai mendampingi kliennya, di kantor KPK, Selasa (11/2/2014).
Dengan telah diserahkannya berkas penyidikan dari penyidik ke pihak penuntut umum, berarti Budi tinggal menunggu jadwal persidangannya saja.
"Jadi penyidikan sudah ditutup untuk pak Budi Mulya dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut perkiraan JPU dalam waktu tidak lebih lama dari 2 minggu surat dakwaan sudah selesai jadi awal bulan Maret sudah akan ada sidang pertama," jelasnya.
Sementara ketika disinggung, apakah pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan dalam kasus ini? Luhut mengaku hal tersebut belum dibicarakan dengan kliennya.
"Jadi kita belum ada pembicaraan mengenai itu karena tadi hanya administrasi dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum," tandas pengacara Andi Mallarangeng ini. [gus]
Berkas penyidikan Budi Mulya sudah lengkap. Sehingga, persidangan sudah bisa dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Budi saat dana bailout Rp6,7 triliun dikucurkan ke Bank Century pada 2008, menjabat Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter Bank Indonesia. Saat itu Gubernur BI dipegang oleh Boediono, yang kini menjadi Wakil Presiden.
"Awal bulan depan sidangnya, tadi hanya penyerahan dari penyidik ke penuntut umum, hanya itu," kata pengacara Budi, Luhut Pangaribuan usai mendampingi kliennya, di kantor KPK, Selasa (11/2/2014).
Dengan telah diserahkannya berkas penyidikan dari penyidik ke pihak penuntut umum, berarti Budi tinggal menunggu jadwal persidangannya saja.
"Jadi penyidikan sudah ditutup untuk pak Budi Mulya dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut perkiraan JPU dalam waktu tidak lebih lama dari 2 minggu surat dakwaan sudah selesai jadi awal bulan Maret sudah akan ada sidang pertama," jelasnya.
Sementara ketika disinggung, apakah pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan dalam kasus ini? Luhut mengaku hal tersebut belum dibicarakan dengan kliennya.
"Jadi kita belum ada pembicaraan mengenai itu karena tadi hanya administrasi dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum," tandas pengacara Andi Mallarangeng ini. [gus]
