INILAH.COM,
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengkhawatirkan ada cara-cara seperti
yang dilakukan mantan Ketua Mahkaham Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam
persoalan pengawasan hakim MK.
Kini, sejumlah pengacara menggugat UU No.4 tahun 2014 tentang MK (sebelumnya Perppu). Kalau MK mengabulkan, itu berarti tidak ada pengawasan lagi oleh KY. Sementara pembahasan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) seperti yang diamanatkan UU tersebut, masih mandek.
Kini, sejumlah pengacara menggugat UU No.4 tahun 2014 tentang MK (sebelumnya Perppu). Kalau MK mengabulkan, itu berarti tidak ada pengawasan lagi oleh KY. Sementara pembahasan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) seperti yang diamanatkan UU tersebut, masih mandek.
Pembentukan MKHK sesuai UU
tentang MK adalah hasil pembahasan antara MK dengan KY. Tapi kini,
format dari MK belum juga turun. KY sendiri masih menunggu MK.
Salah satu pasal krusial dalam UU tentang MK itu adanya suatu lembaga pengawas hakim MK, yang bersifat permamanen yaitu MKHK.
Saat Akil menjadi Ketua MK, kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, sering digagalkan. Sehingga, para hakim MK tidak ada pengawasan.
"Karena resikonya berat kalau itu (gugatan UU tentang MK) akan dikabulkan. Dua kali dia menolak (pengawasan) muncul Akil. Dua kali dia menolak pengawasan dihapus, muncul Akil Mochtar," kata Taufiqurrahman Syahuri kepada INILAH.COM, Kamis (13/2/2014).
Dengan adanya lembaga pengawas, lanjut Taufiq, nantinya MK dapat terhindar dari kasus-kasus politis. Dia mencontohkan seperti yang terjadi pada Akil Mochtar.
"Ini 8 hakim ini kan ada gantinya lagi, belum tentu 8 ini jadi hakim lagi, bisa saja muncul orang yang kayak Akil lagi, berbahaya ini kalau tidak ada lembaga kontrol," ungkapnya.
Dia menghimbau MK untuk tidak mengulang kesalahan lagi. Apalagi sampai menerima gugatan itu, dan MK kembali lepas kontrol. Bisa jadi, kasus seperti Akil Mochtar terulang kembali.
"Jadi sangat penting, makanya kalau saya sih melihatnya di tolak. Resikonya sangat besar, apalagi Perppu (UU tentang MK, red) itu menyelamtakan MK dengan sejarah dari Akil itu. Itu saja harapan saya," tandasnya.
Gugatan UU tentang MK diajukan oleh sejumlah pengacara yang biasa berperkara di MK. Sidang gugatan sudah dimulai, termasuk mendengarkan saksi ahli dari pemerintah. [gus]
Salah satu pasal krusial dalam UU tentang MK itu adanya suatu lembaga pengawas hakim MK, yang bersifat permamanen yaitu MKHK.
Saat Akil menjadi Ketua MK, kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, sering digagalkan. Sehingga, para hakim MK tidak ada pengawasan.
"Karena resikonya berat kalau itu (gugatan UU tentang MK) akan dikabulkan. Dua kali dia menolak (pengawasan) muncul Akil. Dua kali dia menolak pengawasan dihapus, muncul Akil Mochtar," kata Taufiqurrahman Syahuri kepada INILAH.COM, Kamis (13/2/2014).
Dengan adanya lembaga pengawas, lanjut Taufiq, nantinya MK dapat terhindar dari kasus-kasus politis. Dia mencontohkan seperti yang terjadi pada Akil Mochtar.
"Ini 8 hakim ini kan ada gantinya lagi, belum tentu 8 ini jadi hakim lagi, bisa saja muncul orang yang kayak Akil lagi, berbahaya ini kalau tidak ada lembaga kontrol," ungkapnya.
Dia menghimbau MK untuk tidak mengulang kesalahan lagi. Apalagi sampai menerima gugatan itu, dan MK kembali lepas kontrol. Bisa jadi, kasus seperti Akil Mochtar terulang kembali.
"Jadi sangat penting, makanya kalau saya sih melihatnya di tolak. Resikonya sangat besar, apalagi Perppu (UU tentang MK, red) itu menyelamtakan MK dengan sejarah dari Akil itu. Itu saja harapan saya," tandasnya.
Gugatan UU tentang MK diajukan oleh sejumlah pengacara yang biasa berperkara di MK. Sidang gugatan sudah dimulai, termasuk mendengarkan saksi ahli dari pemerintah. [gus]
