INILAHCOM,
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah
melanggar norma etik dalam putusan Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 4
Tahun 2014 tentang MK.
"Majelis hakim dapat saja patut diduga melanggar norma etik (bukan norma hukum)," kata Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri di Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Menurut Taufiq, para hakim MK terkesan mengutamakan kepentingan pribadi. Tidak melihat situasi yang lebih jauh untuk hukum terutama soal MK.
"Majelis telah melakukan tindakan konflik kepentingan karena telah mengadili dan mengabulkan kepentingan dirinya," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruhnya permohonan uji materi UU No.4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK.
Dalam putusan, MK menyatakan UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, keberadaan Perppu tentang MK yang telah ditetapkan menjadi UU oleh DPR bertentangan dengan UUD 1945.
Pengujian UU Penetapan Perppu MK ini diajukan sejumlah advokat yang sering beracara di MK. Mereka menganggap aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena konstitusi tak mengamanatkan pelibatan KY dalam pengajuan calon hakim konstitusi.
Para advokat itu terdiri dari Andi M Asrun, Robikin Emhas, Syarif Hidayatullah, Heru Widodo, Samsul Huda, Dorel Almir, Daniel Tonapa Masiku, Hartanto, Samsudin, Dhimas Pradana, Aan Sukirman.
Juga dimohonkan oleh Dosen FH Universitas Jember, yang terdiri dari Gautama Budi Arundhati, Nurul Ghufron, Firman Floranta Adonara, Samuel Saut Martua, Dodik Prihatin, Iwan Rachmat Setijono. [gus]
"Majelis hakim dapat saja patut diduga melanggar norma etik (bukan norma hukum)," kata Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri di Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Menurut Taufiq, para hakim MK terkesan mengutamakan kepentingan pribadi. Tidak melihat situasi yang lebih jauh untuk hukum terutama soal MK.
"Majelis telah melakukan tindakan konflik kepentingan karena telah mengadili dan mengabulkan kepentingan dirinya," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruhnya permohonan uji materi UU No.4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK.
Dalam putusan, MK menyatakan UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, keberadaan Perppu tentang MK yang telah ditetapkan menjadi UU oleh DPR bertentangan dengan UUD 1945.
Pengujian UU Penetapan Perppu MK ini diajukan sejumlah advokat yang sering beracara di MK. Mereka menganggap aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena konstitusi tak mengamanatkan pelibatan KY dalam pengajuan calon hakim konstitusi.
Para advokat itu terdiri dari Andi M Asrun, Robikin Emhas, Syarif Hidayatullah, Heru Widodo, Samsul Huda, Dorel Almir, Daniel Tonapa Masiku, Hartanto, Samsudin, Dhimas Pradana, Aan Sukirman.
Juga dimohonkan oleh Dosen FH Universitas Jember, yang terdiri dari Gautama Budi Arundhati, Nurul Ghufron, Firman Floranta Adonara, Samuel Saut Martua, Dodik Prihatin, Iwan Rachmat Setijono. [gus]
