INILAH.COM, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menilai kepentingan
Partai Politik (Parpol) akan mewarnai putusan perkara di Mahkamah
Kosntitusi (MK). Hal tersebut, menyusul dikabulkannya permohonan
Pengujian Undang-Undang (PUU) tentang penetapan Perpu, Undang-Undang
nomor 4/2014.
"Masuknya hakim-hakim konstitusi dari orang parpol yang membawa kepentingan parpol ya sangat terbuka," kata Komisiner KY Imam Anshori Shaleh saat dihubungi wartawan, Minggu (16/2/2014).
Imam melanjutkan, terjadinya kasus transaksi putusan seperti kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar juga kemungkinan bisa saja terjadi lagi. "KY kecewa dengan dikabulkannya semua permohonan yang artinya ke depan MK tetap berjalan tanpa pengawasan etika dari luar," ujarnya.
"Prinsipnya KY menghormati putusan MK. Karena MK punya kewenangan untuk memutus PUU tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK.
Dalam putusan, MK menyatakan UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, keberadaan Perppu tentang MK yang telah ditetapkan menjadi UU oleh DPR bertentangan dengan UUD 1945.
Pengujian UU Penetapan Perppu MK ini diajukan sejumlah advokat yang sering beracara di MK. Mereka menganggap aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena konstitusi tak mengamanatkan pelibatan KY dalam pengajuan calon hakim konstitusi.
Para advokat itu terdiri dari Andi M Asrun, Robikin Emhas, Syarif Hidayatullah, Heru Widodo, Samsul Huda, Dorel Almir, Daniel Tonapa Masiku, Hartanto, Samsudin, Dhimas Pradana, Aan Sukirman.
Selain itu, PUU Penetapan Perppu MK ini juga dimohonkan oleh Dosen FH Universitas Jember, yang terdiri dari Gautama Budi Arundhati, Nurul Ghufron, Firman Floranta Adonara, Samuel Saut Martua, Dodik Prihatin, Iwan Rachmat Setijono.[bay]
"Masuknya hakim-hakim konstitusi dari orang parpol yang membawa kepentingan parpol ya sangat terbuka," kata Komisiner KY Imam Anshori Shaleh saat dihubungi wartawan, Minggu (16/2/2014).
Imam melanjutkan, terjadinya kasus transaksi putusan seperti kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar juga kemungkinan bisa saja terjadi lagi. "KY kecewa dengan dikabulkannya semua permohonan yang artinya ke depan MK tetap berjalan tanpa pengawasan etika dari luar," ujarnya.
"Prinsipnya KY menghormati putusan MK. Karena MK punya kewenangan untuk memutus PUU tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK.
Dalam putusan, MK menyatakan UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, keberadaan Perppu tentang MK yang telah ditetapkan menjadi UU oleh DPR bertentangan dengan UUD 1945.
Pengujian UU Penetapan Perppu MK ini diajukan sejumlah advokat yang sering beracara di MK. Mereka menganggap aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena konstitusi tak mengamanatkan pelibatan KY dalam pengajuan calon hakim konstitusi.
Para advokat itu terdiri dari Andi M Asrun, Robikin Emhas, Syarif Hidayatullah, Heru Widodo, Samsul Huda, Dorel Almir, Daniel Tonapa Masiku, Hartanto, Samsudin, Dhimas Pradana, Aan Sukirman.
Selain itu, PUU Penetapan Perppu MK ini juga dimohonkan oleh Dosen FH Universitas Jember, yang terdiri dari Gautama Budi Arundhati, Nurul Ghufron, Firman Floranta Adonara, Samuel Saut Martua, Dodik Prihatin, Iwan Rachmat Setijono.[bay]
