INILAH.COM,
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ri menyetujui untuk membahas 65
Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagai RUU
inisiatif DPR.
Terdapat 30 calon DOB diantaranya yang telah dikunjungi dan telah direkomendasikan oleh Komite I DPD. Sisanya didorong untuk mengikuti mekanisme yang sama.
“Prinsipnya, kami setuju untuk membahas 65 RUU DOB dan kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya terdapat klausul pembentukan DOB. Dimasa mendatang, tidak tertutup kemungkinan kami mengajukan RUU DOB sebagai usul inisiatif,” ujar Ketua Komite I DPD Alirman Sori setelah membuka rapat kerja (raker) antara Komite I DPD dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diwakili oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan, di Gedung DPD, Senin (10/2).
Dalam kesempatan itu, senator asal Sumatera Barat ini menyinggung kesepakatan raker Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2014). Turut dihadiri oleh Komite I DPD bersama Mendagri serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Keuangan (Menkeu).
Raker itu untuk membahas keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyetujui usul pembentukan 65 DOB. Rapat Paripurna DPR, Kamis (24/10/2013) lalu, menyepakati usul pembentukan 65 calon DOB, untuk dibahas Komisi II DPR bersama Komite I DPD dan Pemerintah.
Poin penting dalam raker tersebut ialah pemerintah juga menyatakan siap untuk membahas 65 RUU DOB. Asalkan memperhatikan agenda nasional.
“Yaitu, pembentukan DOB mengacu ke Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) guna menghindari beban daerah induk,” urainya.
Mengenai Desartrada di Indonesia Tahun 2010-2025 sebagai kebijakan nasional yang merupakan roadmap penataan daerah otonom di Indonesia.
Poin penting lainnya, Komisi II DPR menyatakan dukungannya untuk membahas 65 RUU DOB dan berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemerintahan Daerah. Dalam RUU itu terdapat klausul pembentukan DOB.
“Mereka (Komisi II DPR) menganggap penting agar calon DOB menyelesaikan persyaratan dalam PP No.78/2007,” ujarnya, menyinggung PP tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah itu.
“Tapi kami menyatakan, diperlukan kajian DOB yang sangat mendalam mengingat tidak semua DOB benar-benar murni aspirasi masyarkat dan daerah yang menuntut pemekaran wilayah. Dari 65 calon DOB usul inisiatif DPR, 30 diantaranya telah dikunjungi dan telah direkomendasikan oleh Komite I DPD,” jelasnya.
“Oleh karena itu, kami mendorong calon DOB lainnya untuk mengikuti mekanisme yang sama,” tandas dia.
Rapat Paripurna DPR, Kamis (24/10/2013) lalu menyepakati usul pembentukan 65 DOB, untuk dibahas Komisi II DPR bersama Komite I DPD dan Pemerintah.
Daftar DOB yang usulannya disetujui oleh DPR mencakup delapan provinsi dan 57 kabupaten/kota, di antaranya calon Provinsi Tapanuli dan calon Provinsi Kepulauan Nias—keduanya sebagai pemekaran Provinsi Sumatera Utara.
Kemendagri belum mengambil sikap atas usulan itu kendati Presiden sudah menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) tanggal 27 Desember 2013 lalu.
Ke-65 RUU DOB ditambah 22 RUU DOB yang menunggu Ampres, plus empat RUU DOB sisa usul 19 RUU DOB sejak tahun 2012. Rapat Pleno Baleg DPR, Senin (16/12/2013) lalu, menyetujui 22 RUU DOB, antara lain Sumatera Tenggara.
Komisi II DPR bersama Komite I DPD dan Pemerintah akan melakukan raker lanjutan untuk membahas usul 65 RUU DOB tanggal 25 Februari 2014 nanti.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa, menyatakan Panitia Kerja (Panja) Pemekaran Daerah DPR komit untuk merampungkan pembahasan 65 RUU DOB sebelum masa jabatan DPR periode 2009-2014 berakhir per tanggal 1 Oktober 2014.
Dalam raker antara Komisi II DPR dan Komite I DPD, dihadiri oleh Menkumham dan Menkeu, Senin (3/2/2014) lalu, Mendagri Gamawan Fauzi pun komit untuk melaksanakan Ampres tentang 65 RUU DOB. [gus]
Terdapat 30 calon DOB diantaranya yang telah dikunjungi dan telah direkomendasikan oleh Komite I DPD. Sisanya didorong untuk mengikuti mekanisme yang sama.
“Prinsipnya, kami setuju untuk membahas 65 RUU DOB dan kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya terdapat klausul pembentukan DOB. Dimasa mendatang, tidak tertutup kemungkinan kami mengajukan RUU DOB sebagai usul inisiatif,” ujar Ketua Komite I DPD Alirman Sori setelah membuka rapat kerja (raker) antara Komite I DPD dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diwakili oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan, di Gedung DPD, Senin (10/2).
Dalam kesempatan itu, senator asal Sumatera Barat ini menyinggung kesepakatan raker Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2014). Turut dihadiri oleh Komite I DPD bersama Mendagri serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Keuangan (Menkeu).
Raker itu untuk membahas keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyetujui usul pembentukan 65 DOB. Rapat Paripurna DPR, Kamis (24/10/2013) lalu, menyepakati usul pembentukan 65 calon DOB, untuk dibahas Komisi II DPR bersama Komite I DPD dan Pemerintah.
Poin penting dalam raker tersebut ialah pemerintah juga menyatakan siap untuk membahas 65 RUU DOB. Asalkan memperhatikan agenda nasional.
“Yaitu, pembentukan DOB mengacu ke Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) guna menghindari beban daerah induk,” urainya.
Mengenai Desartrada di Indonesia Tahun 2010-2025 sebagai kebijakan nasional yang merupakan roadmap penataan daerah otonom di Indonesia.
Poin penting lainnya, Komisi II DPR menyatakan dukungannya untuk membahas 65 RUU DOB dan berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemerintahan Daerah. Dalam RUU itu terdapat klausul pembentukan DOB.
“Mereka (Komisi II DPR) menganggap penting agar calon DOB menyelesaikan persyaratan dalam PP No.78/2007,” ujarnya, menyinggung PP tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah itu.
“Tapi kami menyatakan, diperlukan kajian DOB yang sangat mendalam mengingat tidak semua DOB benar-benar murni aspirasi masyarkat dan daerah yang menuntut pemekaran wilayah. Dari 65 calon DOB usul inisiatif DPR, 30 diantaranya telah dikunjungi dan telah direkomendasikan oleh Komite I DPD,” jelasnya.
“Oleh karena itu, kami mendorong calon DOB lainnya untuk mengikuti mekanisme yang sama,” tandas dia.
Rapat Paripurna DPR, Kamis (24/10/2013) lalu menyepakati usul pembentukan 65 DOB, untuk dibahas Komisi II DPR bersama Komite I DPD dan Pemerintah.
Daftar DOB yang usulannya disetujui oleh DPR mencakup delapan provinsi dan 57 kabupaten/kota, di antaranya calon Provinsi Tapanuli dan calon Provinsi Kepulauan Nias—keduanya sebagai pemekaran Provinsi Sumatera Utara.
Kemendagri belum mengambil sikap atas usulan itu kendati Presiden sudah menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) tanggal 27 Desember 2013 lalu.
Ke-65 RUU DOB ditambah 22 RUU DOB yang menunggu Ampres, plus empat RUU DOB sisa usul 19 RUU DOB sejak tahun 2012. Rapat Pleno Baleg DPR, Senin (16/12/2013) lalu, menyetujui 22 RUU DOB, antara lain Sumatera Tenggara.
Komisi II DPR bersama Komite I DPD dan Pemerintah akan melakukan raker lanjutan untuk membahas usul 65 RUU DOB tanggal 25 Februari 2014 nanti.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa, menyatakan Panitia Kerja (Panja) Pemekaran Daerah DPR komit untuk merampungkan pembahasan 65 RUU DOB sebelum masa jabatan DPR periode 2009-2014 berakhir per tanggal 1 Oktober 2014.
Dalam raker antara Komisi II DPR dan Komite I DPD, dihadiri oleh Menkumham dan Menkeu, Senin (3/2/2014) lalu, Mendagri Gamawan Fauzi pun komit untuk melaksanakan Ampres tentang 65 RUU DOB. [gus]
