INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
menyatakan, pemilihan umum (pemilu) dapat ditunda jika bencana terus
terjadi. Namun KPU berharap bencana bisa segera berakhir.
"Pertama
kita berharap, kondisinya menjelang pemungutan suara bisa lebih baik.
Itu harapan kita semua," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta,
Jumat (14/2/2014).
Husni menambahkan, KPU akan menyiapkan rencana cadangan apabila bencana terjadi saat hari pemungutan.
"Kedua
jika terjadi bencana alam kami menyiapkan plan B. Bagaimana supaya
dampak dari bencana alam itu bisa diatasi sedemikian rupa, sehingga
proses penghitungan dan pemungutan suara itu masih bisa berjalan pada
jadwal yang sama," ujar Husni.
Namun jika tidak
memungkinkan, KPU terpaksa memunda pemilihan umum hingga situasi kembali
normal. "Ketiga apabila bencana alam itu datangnya mendekati hari H,
dan datangnya tidak memungkinkan diadakan pemungutan suara di hari
bersamaan, maka Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 memberikan ruang untuk
pemungutan suara di hari lain," tuturnya. Menurut dia, itu dibenarkan
undang-undang. [dsy]
