INILAHCOM,
Jakarta - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari mengaku terkejut dengan
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan UU No.4 tahun 2014
tentang MK. Sehingga, UU yang dulunya Perppu No.1 tahun 2013, tidak
berlaku lagi.
Hajri tidak menduga MK menolak UU tentang MK yang sebelumnya berupa Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY.
"Keputusan MK tersebut sangat mengejutkan. Terus terang saja, sekali lagi, saya hanya bisa terkejut dan gagal memahami kejadian ini," kata Hajriyanto, Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Pasalnya, kata Hajriyanto, sejak semula meyakini bahwa MK akan mengalami semacam dilema dalam menyikapi uji materi atas UU ini.
"Bagaimana mungkin MK akan menguji UU yang mengenai dirinya sendiri. Pastilah akan ada conflict of interest di sana. Walhasil, persoalan ini sangat problematis atau bahkan dilematis bagi MK," kata Ketua DPP Partai Golkar itu.
Namun, dugaan Hajriyanto ternyata meleset dan bertentangan secara diametral dengan kenyataan yang terjadi.
MK justru mengabulkan uji materi tersebut dan membatalkan seluruh ketentuan dalam UU tentang MK ini. Karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
"Dengan demikian UU yang mengatur mengenai perekrutan calon hakim konstitusi dan pembentukan Majelis Kehormatan MK tidak berlaku," tegasnya.
MK pada putusan Kamis (13/2/2014) membatalkan pemberlakuan UU No.4 tahun 2014 tentang MK.
"Undang-undang Nomor 4 tentang penetapan Perppu tentang perubahan kedua UU 24 tahun 2003, dan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 2003, menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar hakim ketua Hamdan Zoelva dalam pembacaan putusannya, di gedung MK, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Dengan begitu, MK kembali menggunakan UU yang lama yaitu UU No.8 tahun 2011. "Perubahan kedua UU 24 tahun 2003, dan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 2003, berlaku kembali," tegas Hamdan dalam putusannya. [gus]
Hajri tidak menduga MK menolak UU tentang MK yang sebelumnya berupa Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY.
"Keputusan MK tersebut sangat mengejutkan. Terus terang saja, sekali lagi, saya hanya bisa terkejut dan gagal memahami kejadian ini," kata Hajriyanto, Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Pasalnya, kata Hajriyanto, sejak semula meyakini bahwa MK akan mengalami semacam dilema dalam menyikapi uji materi atas UU ini.
"Bagaimana mungkin MK akan menguji UU yang mengenai dirinya sendiri. Pastilah akan ada conflict of interest di sana. Walhasil, persoalan ini sangat problematis atau bahkan dilematis bagi MK," kata Ketua DPP Partai Golkar itu.
Namun, dugaan Hajriyanto ternyata meleset dan bertentangan secara diametral dengan kenyataan yang terjadi.
MK justru mengabulkan uji materi tersebut dan membatalkan seluruh ketentuan dalam UU tentang MK ini. Karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
"Dengan demikian UU yang mengatur mengenai perekrutan calon hakim konstitusi dan pembentukan Majelis Kehormatan MK tidak berlaku," tegasnya.
MK pada putusan Kamis (13/2/2014) membatalkan pemberlakuan UU No.4 tahun 2014 tentang MK.
"Undang-undang Nomor 4 tentang penetapan Perppu tentang perubahan kedua UU 24 tahun 2003, dan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 2003, menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar hakim ketua Hamdan Zoelva dalam pembacaan putusannya, di gedung MK, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Dengan begitu, MK kembali menggunakan UU yang lama yaitu UU No.8 tahun 2011. "Perubahan kedua UU 24 tahun 2003, dan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 2003, berlaku kembali," tegas Hamdan dalam putusannya. [gus]
