INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
membenarkan pemeriksaan bekas staf dari Muhammad Nazaruddin di Permai
Group, Yulianis, oleh penyidik Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (7/2/2014).
Yulianis diperiksa polisi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan pada 2007 sampai 2008.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, pemeriksaan berlangsung di KPK lantaran Yulianis masih berada dalam pengawasan Komisi Anti Rasuah itu.
"Yulianis juga masih berada dalam perlindungan KPK," kata Johan, Jakarta, Sabtu (8/2/2014).
Karena itulah KPK sengaja menyediakan ruangan bagi penyidik Bareskrim untuk melakukan pemeriksaan di KPK.
Sementara itu, Yulianis mengaku dicecar penyidik Bareskrim mengenai keterlibatan PT Anugrah dalam proses lelang pengadaan vaksin flu burung. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi tersangka TS (Tunggul Sihombing).
Wanita bercadar itu dijadwalkan bakal kembali jalani pemeriksaan pada Selasa pekan depan. [mes]
Yulianis diperiksa polisi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan pada 2007 sampai 2008.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, pemeriksaan berlangsung di KPK lantaran Yulianis masih berada dalam pengawasan Komisi Anti Rasuah itu.
"Yulianis juga masih berada dalam perlindungan KPK," kata Johan, Jakarta, Sabtu (8/2/2014).
Karena itulah KPK sengaja menyediakan ruangan bagi penyidik Bareskrim untuk melakukan pemeriksaan di KPK.
Sementara itu, Yulianis mengaku dicecar penyidik Bareskrim mengenai keterlibatan PT Anugrah dalam proses lelang pengadaan vaksin flu burung. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi tersangka TS (Tunggul Sihombing).
Wanita bercadar itu dijadwalkan bakal kembali jalani pemeriksaan pada Selasa pekan depan. [mes]
