INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR Angelina Sondakh.
Angie, panggilannya, akan diperiksa sebagai saksi gratifikasi proyek Hambalang atas tersangka Anas Urbaningrum. "Angie diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (20/1/2014).
Angie sebelumnya sudah pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Anas.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan P3SON Hambalang senilai Rp 2,5 triliun, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Biro Keuangan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Deddy Kusdinar dan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Andi Malarangeng serta Kepala Divisi Kontruksi I PT.Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Terkait proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan tersangka.
Deddy Kusdinar sedang menjalani proses persidangan. Dia dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK. [rok]
Angie, panggilannya, akan diperiksa sebagai saksi gratifikasi proyek Hambalang atas tersangka Anas Urbaningrum. "Angie diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (20/1/2014).
Angie sebelumnya sudah pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Anas.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan P3SON Hambalang senilai Rp 2,5 triliun, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Biro Keuangan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Deddy Kusdinar dan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Andi Malarangeng serta Kepala Divisi Kontruksi I PT.Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Terkait proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan tersangka.
Deddy Kusdinar sedang menjalani proses persidangan. Dia dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK. [rok]
