Headlines News :
Home » » Ambisi Istana Soal MK Kandas di Meja Hakim

Ambisi Istana Soal MK Kandas di Meja Hakim

Written By Unknown on Jumat, 14 Februari 2014 | 12.24

INILAH.COM, Jakarta - Ambisi Istana tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya kandas. UU No 4 Tahun 2014 tentang Perpu MK dibatalkan keseluruhan oleh MK. Ambisi Istana kandas di meja hakim MK.

Niat pemerintah melalui Perpu No 1 Tahun 2013 yang kemudian disetujui DPR berubah menjadi UU No 4 Tahun 2014 akhirnya kandas secara keseluruhan. Majelis Hakim MK berpendapat, UU No 4 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2013 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Perpu Undang-undang Nomor 4 tentang penetapan Perppu tentang perubahan kedua UU 24 tahun 2003, dan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 2003, menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar hakim ketua Hamdan Zoelva dalam pembacaan putusannya, di gedung MK, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Akibat putusan MK ini, UU No 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi berlaku kembali. Hamdan membacakan putusan MK menyebutkan "Perubahan kedua UU 24 tahun 2003, dan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 2003, berlaku kembali," tegas Hamdan.

Sementara Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN Indonesia) menilai putusan MK konsisten dengan putusan sebelumnya. Menurut Presidium ASHTN Indonesia Mei Susanto putusan MK yang membatalkan UU No 4 Tahun 2014 merupakan putusan yang konsisten dengan putusan sebelumnya saat era Ketua MK Jimly Ashiddiqie.

"Putusan MK konsisten dengan putusan sebelumnya. Kami apresiasi atas putusan tersebut. MK berani memutus perkara yang tidak populer sekalipun bagi lembaga MK," ujar Mei kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Sebelumnya, saat Perppu MK diterbitkan oleh pemerintah, ASHTN Indonesia juga bersikap bahwa Perpu No 1 Tahun 2013 inkonstitusional. Seperti di Pasal 18A tentang rekrutmen hakim MK melalui panel ahli dinilai bertentangan dengan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945. Selain itu, persoalan kegentingan memaksa sebagai landasan penebritan Perpu MK juga dinilai tidak memiliki landasan yang kuat.

Tidak hanya itu, ASHTN Indonesia juga mengkritisi soal syarat calon Hakim Konstitusi yang harus mundur dari keanggotaan partai politik minimal tujuh tahun yang tercantum di Pasal 15 ayat (2) huruf I. Aturan tersebut membuktikan kerancuan berpikir pemerintah yang termuat di Perpu MK. Di saat bersamaan, pemerintah justru mengangkat hakim MK yang berasal dari kalangan partai politik seperti Patrialis Akbar.

Kendati demikian, Mei menggarisbawahi pasca-putusan ini, MK semakin mengukuhkan sebagai lembaga yang superbody yang tidak diawasi oleh lembaga lainnya. "MK makin mengukuhkan dirinya sebagai lembaga superbody. Ini yang harus dipikirkan oleh semua pihak agar peristiwa Akil Muchtar tidak terulang lagi," ingat alumnus Universitas Padjajaran ini.

Ia pun menegaskan keberadaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) UU No 8 Tahun 2011 tentang MK agar bekerja efektif dan efisien. "Akhirnya kita berharap pada MKHMK agar bekerja efektif dan efisien. MK harus belajar dari kasus Akil. Masa depan MK dipertaruhkan," tandas Mei. [mdr]
Share this post :
 
About Us | Advertise With Us | Privacy Policy | Contact Us
Copyright © 2011. Ayo Memilih Lagi ! - All Rights Reserved
Developed by BQ SISCAWATI Published by Ayo Group
Proudly powered by CV. ANEKA JASA MANDIRI