INILAH.COM, Jakarta - Ambisi Istana tentang Mahkamah
Konstitusi (MK) akhirnya kandas. UU No 4 Tahun 2014 tentang Perpu MK
dibatalkan keseluruhan oleh MK. Ambisi Istana kandas di meja hakim MK.
Niat
pemerintah melalui Perpu No 1 Tahun 2013 yang kemudian disetujui DPR
berubah menjadi UU No 4 Tahun 2014 akhirnya kandas secara keseluruhan.
Majelis Hakim MK berpendapat, UU No 4 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu
No 1 Tahun 2013 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Perpu
Undang-undang Nomor 4 tentang penetapan Perppu tentang perubahan kedua
UU 24 tahun 2003, dan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU
Nomor 24 2003, menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar
hakim ketua Hamdan Zoelva dalam pembacaan putusannya, di gedung MK,
Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Akibat putusan MK ini, UU No 8 Tahun
2011 tentang Mahkamah Konstitusi berlaku kembali. Hamdan membacakan
putusan MK menyebutkan "Perubahan kedua UU 24 tahun 2003, dan UU Nomor 8
tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 2003, berlaku kembali,"
tegas Hamdan.
Sementara Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN
Indonesia) menilai putusan MK konsisten dengan putusan sebelumnya.
Menurut Presidium ASHTN Indonesia Mei Susanto putusan MK yang
membatalkan UU No 4 Tahun 2014 merupakan putusan yang konsisten dengan
putusan sebelumnya saat era Ketua MK Jimly Ashiddiqie.
"Putusan MK
konsisten dengan putusan sebelumnya. Kami apresiasi atas putusan
tersebut. MK berani memutus perkara yang tidak populer sekalipun bagi
lembaga MK," ujar Mei kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Sebelumnya,
saat Perppu MK diterbitkan oleh pemerintah, ASHTN Indonesia juga
bersikap bahwa Perpu No 1 Tahun 2013 inkonstitusional. Seperti di Pasal
18A tentang rekrutmen hakim MK melalui panel ahli dinilai bertentangan
dengan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945. Selain itu, persoalan kegentingan
memaksa sebagai landasan penebritan Perpu MK juga dinilai tidak memiliki
landasan yang kuat.
Tidak hanya itu, ASHTN Indonesia juga
mengkritisi soal syarat calon Hakim Konstitusi yang harus mundur dari
keanggotaan partai politik minimal tujuh tahun yang tercantum di Pasal
15 ayat (2) huruf I. Aturan tersebut membuktikan kerancuan berpikir
pemerintah yang termuat di Perpu MK. Di saat bersamaan, pemerintah
justru mengangkat hakim MK yang berasal dari kalangan partai politik
seperti Patrialis Akbar.
Kendati demikian, Mei menggarisbawahi
pasca-putusan ini, MK semakin mengukuhkan sebagai lembaga yang superbody
yang tidak diawasi oleh lembaga lainnya. "MK makin mengukuhkan dirinya
sebagai lembaga superbody. Ini yang harus dipikirkan oleh semua
pihak agar peristiwa Akil Muchtar tidak terulang lagi," ingat alumnus
Universitas Padjajaran ini.
Ia pun menegaskan keberadaan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) UU
No 8 Tahun 2011 tentang MK agar bekerja efektif dan efisien. "Akhirnya
kita berharap pada MKHMK agar bekerja efektif dan efisien. MK harus
belajar dari kasus Akil. Masa depan MK dipertaruhkan," tandas Mei. [mdr]
