INILAH.COM, Mempawah - Bupati Pontianak, Drs H Ria Norsan MM MH,
tak henti-hentinya mengingatkan para pegawai negeri sipil (PNS) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Pontianak, untuk senantiasa menjaga
netralitas terkait pemilihan kepala daerah Kabupaten Pontianak, 19
September mendatang.
Bupati Ria Norsan mengatakan, PNS tidak diperkenankan terlibat langsung dalam kegiatan kampanye maupun kegiatan lain yang bertentangan dengan aturan yang mengatur pegawai negeri sipil.
"Untuk PNS saya ingatkan saudara-saudara untuk tetap menjaga netralitas. Tidak diperbolehkan seorang pegawai terlibat langsung kegiatan kampanye maupun kegiatan lain yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang mengatur saudara-saudara selaku PNS,” kata bupati, Senin (12/8).
Meski dilarang berpolitik praktis, Bupati Ria Norsan menambahkan, sebagai warga negara Indonesia, PNS tetap memiliki hak untuk hadir sebagai peserta pada saat kampanye dalam rangka mendengarkan atau menyimak visi dan misi serta program yang ditawarkan masing-masing kandidat.
"Yang tidak boleh itu, mempergunakan atribut yang melekat pada diri PNS maupun atribut partai politik atau atribut yang mendukung salah satu calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ucapnya.
Bupati Ria Norsan mengatakan, PNS tidak diperkenankan terlibat langsung dalam kegiatan kampanye maupun kegiatan lain yang bertentangan dengan aturan yang mengatur pegawai negeri sipil.
"Untuk PNS saya ingatkan saudara-saudara untuk tetap menjaga netralitas. Tidak diperbolehkan seorang pegawai terlibat langsung kegiatan kampanye maupun kegiatan lain yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang mengatur saudara-saudara selaku PNS,” kata bupati, Senin (12/8).
Meski dilarang berpolitik praktis, Bupati Ria Norsan menambahkan, sebagai warga negara Indonesia, PNS tetap memiliki hak untuk hadir sebagai peserta pada saat kampanye dalam rangka mendengarkan atau menyimak visi dan misi serta program yang ditawarkan masing-masing kandidat.
"Yang tidak boleh itu, mempergunakan atribut yang melekat pada diri PNS maupun atribut partai politik atau atribut yang mendukung salah satu calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ucapnya.
