Headlines News :
Home » » Penunjukan Patrialis, Konpensasi Politik Ala SBY

Penunjukan Patrialis, Konpensasi Politik Ala SBY

Written By Unknown on Jumat, 02 Agustus 2013 | 22.15

INILAH.COM, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai tidak profesional dalam menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Sebab SBY menunjuk Patrialis tanpa melakukan proses penyeleksian yang ketat.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, SBY kerap menempatkan pejabat publik serta aparat penegak hukum tanpa melihat track record dan kapabilitasnya. SBY menggunakan hak prerogatifnya berdasarkan konpensasi politik.

Biasanya konpensasi itu, lanjut Refly, diberikan kepada pejabat negara yang dicopot, maka akan diberikan jabatan baru. Misalnya, Patrialis ditempatkan sebagai hakim konstitusi setelah dicopot dari menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham).

"Kalau saya melihat sederhananya ini konpensasi saja (penunjukan Patrialis), karena menteri dari PAN diganti dari kabinet. Ini lebih kepada personal, konpensasi. Begitu juga dengan pejabat lainnya yang dicopot akan diberikan jabatan baru," kata Refly kepada INILAH.COM, di Jakarta, Jumat (2/8/2013).

Semestinya, kata Refly, SBY tidak bersikap demikian. Mengingat hakim konstitusi adalah jabatan yang cukup penting. Sehingga penetapan hakim konstitusi harus berdasarkan kapabilitas dan transparan melalui seleksi.

"Padahal ini jabatan yang maha penting, MK ini benteng terakhir untuk menjaga konstitusi," tegasnya.

Untuk itu, kedepan dia berharap agar presiden menggunakan hak prerogatifnya dengan profesional. Sebab, jika melibatkan terlalu banyak orang parpol di MK tidak terlalu sehat.

"Kedepan hakim MK itu harus dari independen, minimal kalau dari parpol harus sudah pensiun lima tahun. Karena MK itu mengadili sengketa pemilu dan pilkada," tegasnya.

Sebelumnya sejumlah praktisi hukum di antaranya Adnan Buyung Nasution juga menyesalkan cara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Cara ini dinilainya tidak demokratis dan berbeda semasa dirinya menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Buyung mengungkapkan proses seseorang menjadi hakim konstitusi yang lalu, Presiden SBY melibatkan Wantimpres. Setelah itu melalui proses seleksi ketat dari tim seleksi yang melibatkan masyarakat seperti Frans Magnis Suseno.

"Tidak seperti sekarang melalui penunjukan, ini tak demokratis. Waktu yang lalu hakim konstitusi melibatkan Wantimpres dan tim seleksi, sehingga track record-nya calon hakim konstitusi kelihatan," jelas Buyung. [yeh]
Share this post :
 
About Us | Advertise With Us | Privacy Policy | Contact Us
Copyright © 2011. Ayo Memilih Lagi ! - All Rights Reserved
Developed by BQ SISCAWATI Published by Ayo Group
Proudly powered by CV. ANEKA JASA MANDIRI