INILAH.COM, Jakarta - Kasus suap Kepala SKK Migas Rudi
Rubiandini dituding untuk kepentingan dana konvensi calon presiden
(capres) Partai Demokrat. Jika benar, Partai Demokrat melanggar
undang-undang (UU) kepartaian.
Jika terbukti, partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu bisa dibubarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Jika terbukti, partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu bisa dibubarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"UU
kepartaian itu sudah jelas melarang penggunaan dana terlarang.
Konsekuensinya, maka hal itu bisa pembubaran partai, karena hasil
korupsi dipakai pendanaan partai," kata pakar hukum tata negara
Margarito kepada INILAH.COM, Jakarta, Kamis (14/8/2013).
"Andai tesis tadi terbukti, wajib menteri hukum dan HAM untuk meminta agar Partai Demokrat dibubarkan," ujar Margarito menegaskan.
Selain itu, menurutnya, konvensi penjaringan capres telah kehilangan legalitas. "Maka secara otomatis konvensi itu kehilangan dasar legalitasnya," kata Margarito.
Untuk memastikan tesis yang sudah terbangun, kata Margarito, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mendalami kasus korupsi itu. Sehingga, cerita aliran dana korupsi sampai ke titik final.
"Untuk membuktikan itu memang harus dilakukan penyelidikan, KPK harus menyelidiki kemana uang itu," tegas Margarito.
Sebelumnya diberitakan, Rudi Rubiandini diduga menerima suap 700 ribu dolar Amerika Serikat. Mantan Wakil Menteri ESDM itu ditangkap di rumahnya di Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam.
"Andai tesis tadi terbukti, wajib menteri hukum dan HAM untuk meminta agar Partai Demokrat dibubarkan," ujar Margarito menegaskan.
Selain itu, menurutnya, konvensi penjaringan capres telah kehilangan legalitas. "Maka secara otomatis konvensi itu kehilangan dasar legalitasnya," kata Margarito.
Untuk memastikan tesis yang sudah terbangun, kata Margarito, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mendalami kasus korupsi itu. Sehingga, cerita aliran dana korupsi sampai ke titik final.
"Untuk membuktikan itu memang harus dilakukan penyelidikan, KPK harus menyelidiki kemana uang itu," tegas Margarito.
Sebelumnya diberitakan, Rudi Rubiandini diduga menerima suap 700 ribu dolar Amerika Serikat. Mantan Wakil Menteri ESDM itu ditangkap di rumahnya di Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam.
Penangkapan tersebut terjadi menjelang pelaksanaan konvensi
calon presiden (capres) Partai Demokrat. Muncul dugaan duit itu untuk
dana konvensi.
Yang mencurigai suap tersebut untuk konvensi adalah
mantan Ketua DPC Cilacap Tri Dianto yang juga sebagai loyalis mantan
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Tri meminta KPK
menyelidiki Menteri ESDM Jero Wacik. Sebab, Rudi adalah orang dekat
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.
"Kalau perlu KPK periksa menteri ESDM karena kepala SKK migas adalah orang terdekat menteri ESDM jangan-jangan uang suap itu mau untuk pendanaan konvensi Demokrat," kata Tri, melalui pesan singkat yang diterima INILAH.COM, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
"Kalau perlu KPK periksa menteri ESDM karena kepala SKK migas adalah orang terdekat menteri ESDM jangan-jangan uang suap itu mau untuk pendanaan konvensi Demokrat," kata Tri, melalui pesan singkat yang diterima INILAH.COM, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Belum diketahui uang yang diberikan
kepada Rudi dari pengusaha Simon Tanjaya itu untuk keperluan apa.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. [rok]
