REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR berharap otoritas daerah Aceh
tetap menghormati komitmen perdamaian dengan tidak mengibarkan Bendera
Aceh di Bumi Serambi Makah menjelang proklamasi 17 Agustus. "Mestinya
Pemda Aceh komitmen pada NKRI seperti yang dituangkan dalam Perjanjian
Helsinski," kata Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja saat dihubungi
Republika, Kamis (14/8).
Menurut Hakam, otoritas Aceh mesti mentaati seluruh peraturan yang
berlaku di NKRI. Kebijakan-kebijakan yang bertentangan hukum positif
nasional mesti dihindari. Pemerintah pusat mau pun pemda Aceh mesti
bersikap tegas menurunkan setiap pemasangan simbol-simbol bendera yang
mengandung unsur separatis.
Dia berharap ada kesepakatan yang dicapai antara pemerintah pusat dan
Aceh dalam menetapkan simbol daerah. "Perlu dicari kesepakatan simbol
Pemda Aceh yang bisa diterima oleh semua pihak dan tak bertentangan
dengan hukum nasional," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Tohari melihat pengibaran
bendera Aceh menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia sebagai langkah
yang terlalu dramatis. Dia meminta langkah itu tidak dilakukan.
Hajriyanto menyatakan saat ini rakyat Aceh menghadapi berbagai
persoalan sosial ekonomi yang kompleks. Pengibaran Bendera Aceh sama
sekali tidak akan memberi solusi terhadap persoalan rakyat. "Problem
yang dihadapi rakyat Aceh sangat banyak dan kompleks. Itu tidak bisa
diselesaikan dengan langkah-langkah simbolik seperti pengibaran bendera
Aceh itu," katanya.
| Reporter : Muhammad Akbar Wijaya |
| Redaktur : Mansyur Faqih |
