TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), pada 16 Agustus 2013.
DPSHP baru akan dipublikasikan pada 17 Agustus, bertepatan dengan hari kemerdekaan.
Komisioner
KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, publikasi DPSHP berlangsung
dari 17 sampai 23 Agustus. Selama itu, masyarakat juga diminta
berpartisipasi untuk menanggapi DPSHP yang sudah dipublikasikan.
"Tanggal
16 Agustus nanti ditetapkan, kemudian tanggal 17 Agustus akan diumumkan
DPSHP-nya melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk menerima
tanggapan hasil dari DPSHP,” kata Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Selasa
(13/8/2013).
Penetapan DPSHP dan pengumumannya ke publik,
bertujuan menyaring sekaligus memverifikasi data DPS yang telah masuk
dan dijadikan sebagai pijakan, sebelum nantinya ditentukan menjadi
Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Terhitung 24 Agustus sampai 6 September, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan menindaklanjuti aduan atau tanggapan masyarakat.
Dalam
masa ini dilakukan perbaikan atas DPSHP, berdasar aduan masyarakat,
sehingga PPS akan terus bekerja maksimal memerbaiki data.
Perbaikan
itu, lanjut Ferry, semisal ada pengurangan daftar pemilih karena adanya
pemilih ganda, anomali, atau pemilih yang tercatat sebagai anggota TNI
atau Polri yang masih menjabat, usia 17 tahun atau belum pernah menikah,
yang harus dicoret. (*)
