REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Anggota DPRD Kabupaten Badung, Bali,
I Wayan Puspa Negara mengusulkan adanya larangan bagi anak di bawah
umur untuk ikut kampanye dan segala bentuk kegiatan partai politik.
Karena dianggap tidak mendidik dan membahayakan keselamatan.
"Tidak mungkin anak-anak diajak kampanye lalu dapat pendidikan
politik. Malah cenderung membahayakan keselamatannya," kata anggota
Komisi C DPRD Kabupaten Badung tersebut di Denpasar, Sabtu (10/8)
malam.
Pernyataan itu menyusul wacana beberapa partai yang mengusulkan untuk
mengajak anak-anak berkampanye dan kegiatan parpol. Alasannya, untuk
bentuk pendidikan politik bagi generasi muda. Namun, langkah itu
dianggap sebagai langkah mundur dan cenderung menyesatkan para generasi
muda.
Menurutnya, untuk memberikan pendidikan politik tidak harus mengajak
langsung pada kegiatan parpol. Melainkan memberikan pendidikan politik
secara mendalam di bangku sekolah. Selain itu, anak di bawah umur juga
belum sepantasnya mendapatkan pendidikan politik.
"Dengan memberikan pendidikan di bangku sekolah sudah cukup dan
secara perlahan seiring pertumbuhan usia mereka akan memahami dunia
politik itu," ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Puspa Negara menambahkan, jika ingin meningkatkan kualitas sumber
daya manusia di bidang politik seharusnya diikuti dengan peningkatan
sarana dan prasarana penunjang pendidikan.
| Redaktur : Mansyur Faqih |
| Sumber : Antara |
