REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang gugatan pelanggaran kode etik
yang diadukan pasangan bakal calon gubenur Jawa Timur Khofiffah Indar
Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja kembal digelar Dewan
Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (29/7). Sidang ketiga itu mengungkap
sejumlah fakta tentang kurang tertibnya administrasi yang dlakukan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan
tahapan verifikasi.
"Ini pelajaran untuk semua KPU di Indonesia. Untuk tertib
administrasi dalam menyelenggarakan semua tahapan dan melahirkan
keputusan," kata Ketua DKPP Jimly Asshidiqie, di kantor DKPP Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Jimly setelah mendengarkan keterangan dari
komisioner KPU Jatim sebagai teradu, Khofiffah-Herman sebagai pengadu,
dan saksi ahli yang dihadirkan kedua belah pihak. Persoalan mendasar
tentang dukungan ganda, menurutnya terjadi karena adanya persoalan dalam
administrasi yang dilakukan KPU serta jajarannya.
"Pelanggaran administrasi itu juga jadi sumber pelanggaran etik.
Bagaimana membuat keputusan dari pendapat yang berbeda itu harus
diperhatikan, jangan seolah-olah ada perpecahan sebab mudah
mencurigainya," ujar Jimly.
Sidang yang dihadiri oleh puluhan pendukung Khofiffah, termasuk
pimpinan pondok pesantren Tebu Ireng Salahuddn Wahid. Mereka
mendengarkan keterangan saksi ahli dihadirkan oleh KPU Jatim, yakni ahli
hukum administrasi negara Universitas Airlangga Emanuel Sudjatmoko.
Keterangan normatif dari Emanuel justru mengungkap banyaknya
persoalan yang menyangkut administrasi dalam tahapan verifikasi bakal
calon gubernur di Jatim. Dukungan ganda yang diberikan terhadap pasangan
Khofiffah-Herman dan Soekarwo-Syafullah Yusuf tak lepas dari sengketa
kepengurusan dalam partai politik. Yakni dari Partai Kedaulatan dan
Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).
Menurut Emanuel, UU Parpol menegaskan bila ada perselisihan dalam
kepengurusan parpol maka diselesaikan dalam mahkamah parpol. Bila tidak
ada mahkamah parpol, diselesaikan lewat hierarki parpol dengan mengacu
pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. Bila tak
tercapai kesepakatan, bisa dibawa ke peradilan negeri.
"KPU tak punya kewenangan menyelesaikan sengketa tersebut. Tapi KPU
bisa melakukan verifikasi terhadap sah atau tidaknya pengurus parpol
tersebut dengan mencermati surat dukungan yang disampaikan," kata
Emanuel.
Dalam persidangan, terungkap fakta bila hasil penelitian KPU Jatim
terhadap dukungan ganda melahirkan pendapat berbeda dari komisioner.
Ketua KPU Andry Dewanto Ahmad dan anggota kpu Sayekti Suindyah menilai
dukungan dari PK dan PPNUI kepada Khofiffah sah. Karena ditandatangani
oleh pengurus partai terbaru. Sementara dukungan terhadap pasangan Karsa
diteken oleh pengurus partai lama dan ada indikasi pemalsuan
dokumen. Namun, tiga komisioner KPU lainnya menganggap dukungan tersebut
tidak sah.
Fakta cukup mengejutkan disampaikan Andry. Dokumen hasil penelitian
KPU terhadap dukungan parpol kepada balon pasangan cagub tidak diteken lima komisoner. "Tapi dalam rapat pleno, justru dokumen ini tidak diteken oleh
lima komisioner. Padahal berita acara memenuhi syarat atau tidak
dukungan didasarkan pada dokumen induk ini," kata Andry sambil
memperlihatkan dokumen kepada majelis sidang DKPP.
Andry dan Sayekti memutuskan tidak meneken karena memilih untuk tidak
ikut dalam konflik partai. Bila dipaksakan ditandatangani, menurut
Andry sama artinya menyetujui dokumen yang isinya tidak benar.
Andry juga mengungkap, semua komisioner KPU Jatim sebelum
mengeluarkan keputusan telah berkonsultasi dengan Ketua KPU Husni Kamil
Manik. Pesan dan rekomendasi dari KPU pusat mereka jadikan pertimbangan
saat memutuskan pasangan cagub yang lolos.
"Ketua pesan jangan terlibat dalam konflik parpol. Dicek saja mana
kepengurusan parpol yang masih berlaku. Dalam surat KPU disebutkan,
dalam melaksanakan pilgub harus jaga hak konstitusional parpol sesuai
dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Andry.
Pertimbangan itu yang menurut Andry dijadikannya sebagai landasan
dalam mengambil keputusan KPU Jatim paad 14 Juli 2013 malam. Meski telah
mencoba meyakinkan dan melobi komisioner lainnya, tetap terjadi
perbedaan pandangan. Yang akhirnya memutuskan Khofiffah-Herman tidak
lolos. Karena tidak memenuhi dukungan minimal 15 persen suara partai
lantaran dukungan PK dan PPNUI dianggap tidak sah.
Sementara anggota KPU Jatim lainnya, Agung Nugroho mengatakan
verifikasi yang telah dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan
KPU. Mereka juga telah melakukan upaya konfrontasi antara sekjen dan
ketua PK dan PPNUI yang berbeda pendapat soal dukungan tersebut. Walau
akhirnya tidak membuahkan hasil.
Khofiffah mengatakan, bukti dan fakta persidangan memperlihatkan
memang telah terjadi upaya perampasan hak konstitusional oleh KPU.
Terjadi juga upaya penghilangan suara dari PK dan PPNUI yang
jelas-jelas mendukung Khofiffah-Herman. "Ada fakta hukum, fakta
prosedural, dan fakta politik. Kami optimis ini akan jadi pertimbangan
DKPP," ujar Khofiffah.
Sidang putusan akan digelar DKPP pada Rabu (31/7) mendatang. DKPP
mempertimbangkan tahapan pelaksanaan pilkada yang terus berlangsung
sehingga hak konstitusional pengadu harus diperhatikan.
| Reporter : Ira Sasmita |
| Redaktur : Mansyur Faqih |
