REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan suap penanganan
kasus di Mahkamah Agung (MA). Yaitu staf Diklat MA Djodi Supratman dan
seorang pengacara di bawah Hotma Sitompoel and Associates, Mario C
Bernardo.
Salah satu kuasa hukum Mario, Tommy Sitohang tetap memastikan
kliennya tidak melakukan suap. "Dengan tiga alasan, saya bisa pastikan
itu bukan suap," kata Tommy Sitohan yang ditemui usai acara diskusi di
Cikini, Jakarta, Sabtu (27/7).
Tiga alasan tersebut yaitu, Mario Bernardo bukan kuasa hukum dari
kasus tindak pidana penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito
yang sedang berada di tingkat kasasi di MA. Kedua, pemberian uang ke
Djodi juga tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut.
Terakhir, ia meragukan adanya pemberian uang itu akan diberikan
kepada Hakim Agung. "Jumlahnya Rp 80 juta. Kalau majelis itu tiga orang,
mau terima berapa Hakim Agung itu? Saya tidak pernah dengar ada Hakim
Agung mau terima Rp 20 juta," ujarnya.
Menurut dia, pemberian uang kepada Djodi bisa saja sebagai tunjangan
hari raya (THR) lebaran. Ia juga membela kalau keberadaan Mario juga
tidak ada kaitannya dengan pengacara kondang Hotma Sitompoel.
Karena sebelum bergabung dalam Hotma Sitompoel and associates, Mario
punya kantor pengacara sendiri. Jadi ia memperkirakan ini merupakan
kasus lama yang ditangani Mario saat masih memiliki kantor pengacara
sendiri.
Ia juga menilai, untuk kasus Mario seharusnya dilakukan sidang kode
etik selaku advokat di organisasi yang menaunginya, yaitu Kongres
Advokat Indonesia (KAI). Jika memang ada pelanggaran yang dilakukan
Mario, maka KAI akan melimpahkannya ke penegak hukum.
"Seharusnya etik dulu, kan bisa kita tanya apa benar begitu. Kalau
memang ada pelanggaran pidana, baru kita serahkan. Bukan langsung
tangkap," ujar pengacara yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kongres
Advokat Indonesia (KAI) ini.
| Reporter : Bilal Ramadhan |
| Redaktur : Mansyur Faqih |
FOTO TERKAIT:
VIDEO TERKAIT:
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id.
Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar,
berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras,
dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.





