REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
memerintahkan partai politik mengganti delapan orang calon anggota
legislatif DPR dari daftar caleg sementara (DCS). Ini setelah melakukan
klarifikasi atas tanggapan masyarakat terhadap DCS tersebut. Dua di
antaranya merupakan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua Harian Pemenangan Pemilu PAN, Putra Jaya Husein mengatakan,
telah menerima hasil klarifikasi dari KPU tersebut. Diakuinya, kedua
caleg tersebut memang tidak memenuhi syarat dan harus diganti. "Kami
merasa dibohongi oleh kader sendiri. Kedua orang itu akan segera kami
proses di DPP," kata Putra, di Jakarta, Selasa (30/7).
Dua caleg tersebut menurut Putra dicoret KPU karena aduan masyarakat
terbukti benar. Pertama, caleg dari daerah pemilihan Sumatra Selatan II.
Diketahui, caleg tersebut juga tercatat sebagai DCS di dapil Lubuk
Linggau sebagai calon anggota DPRD kota Lubuk Linggau.
Caleg kedua yang dicoret, merupakan calon anggota DPR di dapil Nusa
Tenggara Barat (NTB). Yang bersangkutan diketahui pernah memiliki
tuntutan hukum lebih dari lima tahun masa tahanan.
"Dia sudah bebas, tetapi jarak dari dia menyelesaikan masa tahanan
hingga saat ini belum cukup lima tahun. Itu tidak memenuhi syarat sesuai
aturan KPU," ujar Putra.
Memang penggantian dua orang caleg tersebut tidak berdampak terhadap
susunan DCS lantaran kedua caleg berjenis kelamin laki-laki. Tetapi
Putra menyayangkan, tertib administrasi yang berusaha dibangun PAN
ternyata masih ada celah. Kader partai sendiri, menurutnya, belum
memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terhadap partai.
PAN, lanjutnya, akan mengajukan ganti sebelum 1 Agustus 2013 ke KPU.
Termasuk penggantian caleg yang meninggal di dapil Jabar III.
| Reporter : Ira Sasmita |
| Redaktur : Mansyur Faqih |
