REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan
bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, untuk
mengawasi dana kampanye yang diterima caleg bukan gratifikasi.
Dalam rancangan Peraturan KPU tentang dana kampanye, caleg juga
diwajibkan melaporkan dana kampanyenya. Mulai dari dana awal, penerimaan
dan peruntukannya. Laporan itu akan dikoordinasi dan dimasukkan dalam
laporan dana kampanye partai politik. Tetapi laporan caleg per orangan
juga akan ditembuskan ke KPU,
Komisioner KP Hadar Nafis Gumay mengatakan, sumber dana kampanye yang
penerimaannya diatur dalam UU Pemilu hanya mencakup penerimaan oleh
partai politik. Sumbangan yang diterima dari per orangan maksimal
berjumlah Rp 1 miliar. Sedangkan dari koorporasi atau kelompok maksimal
Rp 7.5 miliar. Namun, aturan secara eksplisit mengenai batas maksimal
sumbangan dana kampanye caleg belum ada.
"Masalahnya, caleg incumben yang terima dana kampanye dari luar
dirinya masuk gratifikasi atau tidak jika di atas Rp 1 juta. Kami akan
berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan hal ini, untuk bedakan mana
sumbangan mana gratifikasi, " kata Hadar di Jakarta, Kamis (18/7).
Pilihan lain, sambung Hadar, bisa saja sumbangan dana kampanye agi
caleg ditiadakan. Artinya, dialihkan kepada sumbangan partai politik.
Kemudian partai mendistribusikan sumbangan tersebut kepada caleg.
Pembahasan peraturan dana kampanye memang belum tuntas. Pembahasan
beberapa pasal antara Komisi II
DPR dan KPU masih berjalan alot.
Terutama menyangkut teknis pelaporan dana kampanye oleh caleg.
KPU masih perlu merapikan apa yang kurang dalam klausul teknis
pelaporan dana kampanye. KPU, menurutnya, akan bekerja sama dengan
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan lembaga akuntan lainnya.
"Komisi II
dan kami pun maunya bagaimana pelaporan dana kampanye bisa sesederhana
mungkin," ucapnya.
| Reporter : Ira Sasmita |
| Redaktur : Mansyur Faqih |
