Headlines News :
Home » » Hary Tanoe Berebut Nama Perindo

Hary Tanoe Berebut Nama Perindo

Written By Unknown on Minggu, 28 Juli 2013 | 08.48

INILAH.COM, Jakarta – Hary Tanoesoedibjo kini berebut nama singkatan Perindo dengan Peradaban Indonesia. Organisasi massa Perindo yang merupakan singkatan dari Persatuan Indonesia ternyata sama dengan Perindo versi Peradaban Indonesia.

Peradaban Indonesia yang diwakili advokad Robbi Anugrah Marpaung mengklaim, Hary Tanoe telah melakukan perbuatan malawan hukum. Pasalnya, menggunakan nama ‘Perindo’ secara sengaja walaupun nama tersebut sudah terdaftar di badan hukum.

Lantas Robbi menggugat Perindo karena menurutnya, Peradaban Indonesia (Perindo) lebih dulu menggunakan nama Perindo. Pendaftaran gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Juli 2013.Organisasi versi Hary Tanoe disomasi dua kali masing-masing 5 Maret 2013 dan 10 April 2013.

Dewan Pimpinan Pusat Badan Advokasi Rakyat Persatuan Indonesia (DPP BARA Perindo) menanggapi pendaftaran gugatan soal nama Perindo.

“Kami menyatakan gugatan tersebut sangat tidak beralasan. Selaku ormas yang taat hukum, Persatuan Indonesia (PERINDO) merupakan organisasi yang telah melakukan proses-proses pendirian ormas sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang,” kata Adidharma Wicaksono, Ketua Umum DPP BARA Perindo, dalam keterangannya Sabtu (27/7/2013).

Menurutnya, Perindo versi Harry Tanoe telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dengan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Nomor :01-00-00/0013/D.III.4/II/2013 pada tanggal 22 Februari 2013.

Perindo juga telah telah melakukan pendaftaran di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM RI untuk merek PERINDO (PERSATUAN INDONESIA) untuk kelas barang dan jasa 42 yang terlindungi untuk penamaan organisasi masyarakat yang memberikan bantuan terhadap seseorang/kelompok dengan No Agenda : J002013003738 yang diajukan pada tanggal 29 Januari 2013.

Dalam sistem perlindungan HKI, perlindungan merek Perindo dimulai pada saat pendaftaran tersebut diajukan dan akan mendapatkan perlindungan secara eksklusif selama 10 tahun ketika sertifikat merek tersebut telah diterbitkan.

“Gugatan tersebut mengklaim penggunaan nama Perindo, ini sangat tidak berdasar hukum dan jauh dari ketentuan hukum dan perundang-undangan,” kata Adidharma.
Sebab dalam Undang-Undang Ormas baik yang baru maupun yang lama tidak ada satu pasal yang menyatakan sebuah singkatan dalam nama Ormas tidak diperbolehkan sama.
Share this post :
 
About Us | Advertise With Us | Privacy Policy | Contact Us
Copyright © 2011. Ayo Memilih Lagi ! - All Rights Reserved
Developed by BQ SISCAWATI Published by Ayo Group
Proudly powered by CV. ANEKA JASA MANDIRI