REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menganggap, isi UU Ormas saat ini
masih terlalu lemah. Untuk memberikan sanksi berupa penghentian
sementara kepada ormas saja, pemerintah harus meminta pertimbangan hukum
Mahkamah Agung.
"Saat ini masyarakat terlalu takut dengan munculnya sikap otoriter.
Dalam UU Ormas ini, sebelum diberi sanksi, ormas diberi peringatan dulu.
UU ini masih terlalu lemah dalam mengatur ormas," kata Anggota Komisi
VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Adang Ruchiatna, Kamis, (25/7).
Sebelum menyelesaikan UU Ormas, ujar Adang, panja DPR sudah
mendatangi seluruh tokoh-tokoh agama di Indonesia untuk mendengarkan
apa keinginan mereka. Namun tetap saja Ketua Umum PP Muhammadiyah Din
Syamsuddin beserta 80 organisasi lain tidak sepakat dengan UU Ormas ini.
"Silakan kalau mau digagalkan, silakan naik banding lagi," ujarnya.
Sebagai oposisi, ujar Adang, ia mau ikut menyusun RUU Ormas karena
merasa banyak organisasi yang tidak mau diatur. Kenyataannya ada ormas
yang melakukan sweeping terhadap masyarakat namun negara diam saja, tak
berkutik. Makanya harus ada UU Ormas untuk mengatur mereka.
Habib Rizieq, kata Adang, bisa dengan mudah memaki presiden.
"Bagaimana mungkin ini bisa terjadi? Kebebasan di Indonesia sudah
berlebihan. Makanya perlu ada aturan."
| Reporter : Dyah Ratna Meta Novia |
| Redaktur : Mansyur Faqih |
