REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menyayangkan persoalan
daftar pemilih kembali terulang pada pemilu 2014. Kritik dari berbagai
kelompok masyarakat tentang daftar pemilih sementara (DPS) dinilai
sebagai bentuk kurang maksimalnya pemutakhiran data pemilih.
"Memang mengkahwatirakn proses pemutakhiran daftar pemilih ini. Kami
sudah tekankan kepada penyelenggara urgensi data pemilih harus akurat,"
kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo
di Jakarta, Kamis (25/7).
Memang, kata Arif, semua pihak mulai dari masyarakat, partai politik,
hingga LSM memiliki tanggung jawab bersama dalam memastikan
keterjaminan daftar pemilih. Tetapi, KPU dan Bawaslu telah diamanatkan
undang-undang untuk memastikan hak konstitusional warga itu terpenuhi.
Caranya, dengan cara memastikan warga negara yang berhak terdaftar
sebagai pemilih dan mendapatkan undangan untuk memilih. Hak
konstitusional itu harus dijamin 100 persen oleh penyelenggara pemilu
bisa dipenuhi. "Tetapi yang ada pengurangan jumlah pemilih, penambahan
jumlah pemilih. Pemilih diayun-ayun," ungkapnya.
Arif mengkhawatirkan, bila DPS tidak segera dibenahi, kejadian pada
pemilu 2009 akan terulang. Penggelembungan suara, persoalan logistik
terutama surat suara, dan pembabatan suara oleh kelompok tertentu akan
kembali terjadi. Bahkan penyusupan yang dilakukan kelompok intelijen ke
dalam sistem KPU.
KPU, Arif melanjutkan, telah diperintahkan undang-undang untuk
menggunakan data penduduk potensial pemilih (DP4) sebagai basis DPS
untuk dimutakhirkan. Kemendagri telah memiliki sistem yang canggih
dengan pengujian melalui tiga komponen. Yakni pas foto, sidik jari, dan
iris mata.
KPU juga sudah membangun Sistem Pendaftaran Pemilih (sidalih).
"Masalahnya, apakah sidalih ini sebanding dengan sistem pemerintah. Apa
sudah bisa dijadikan alat kontrol," jelas Arif.
Masyarakat dan stakeholder lainnya, menurut Arif, belum mengetahui
seberapa jauh sidalih bisa dimanfaatkan. Lantaran KPU belum pernah
melakukan uji publik. Karenanya, KPU harus segera melakukan uji publik
sidalih. Sehingga semua orang bisa mengakses sistem tersebut dan
pemutakhiran data yang sesuai dengan kenyataan di lapangan bisa
dilakukan. Sidalih diharapkan bisa membabat data ganda, data kadaluarsa,
dan data yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan lainnya.
| Reporter : Ira Sasmita |
| Redaktur : Mansyur Faqih |
