REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) kembali menggelar sidang lanjutan pengaduan bakal calon gubernur
Jawa Timur Khofiffah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja,
Senin (29/7) pukul 11.00 WIB. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan
pendapat ahli yang diajukan teradu, ketua dan anggota KPU Jawa. Timur.
"Sidang ini kemungkinan sidang terakhir sebelum dibacakannya
pembacaan putusan yang diperkirakan akhir pekan ini," kata anggota DKPP
Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Senin (29/7).
Dalam sidang terdahulu, pengadu telah mengajukan dua orang saksi
ahli. Yakni mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan dan Andi Irman
Putrasidin. Sedangkan teradu akan menghadirkan saksi ahli hukum tata
negara dari Universitas Airlangga Dr Emanuel Sujatmoko serta ahli pemilu
Prof Ramlan Surbakti. "Kita lihat saja apakah keduanya akan dihadirkan
teradu dalam sidang nanti," kata Nur.
Sebelumnya diketahui, Khofifah dan Herman mengadukan ketua dan
anggota KPU Jawa Timur terkait pilkada gubernur dan wakil gubernur Jawa
Timur 2013 lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Melalui
kuasa hukumnya Otto Hasibuan, pengadu menyangka telah terjadi
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Dalam pokok pengaduan yang disampaikan secara tertulis kepada DKPP,
Khofifah-Herman mendalilkan adanya pengesampingan keabsahan dukungan
terhadap Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan
Nahdlatul Ummah
Indonesia (PPNUI) yang dilakukan para teradu. Sehingga menghilangkan
hak-hak konstitusional warga negara pengadu. "Kemungkinan sidang ini
kali terakhir, usai dua kali sidang sebelumnya dirasa cukup," jelas
Nur.
| Reporter : Ira Sasmita |
| Redaktur : Mansyur Faqih |
