Headlines News :
Home » » Soal 100 Persen Jumlah Calon, KPU Dinilai Abaikan Kekhususan Aceh

Soal 100 Persen Jumlah Calon, KPU Dinilai Abaikan Kekhususan Aceh

Written By Unknown on Kamis, 09 Mei 2013 | 01.11

SURAT Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.324/KPU/V/2013 tanggal 7 Mai 2013 mendapat kecaman dari Fraksi Partai Aceh di Kabupaten Pidie.

Melalui acehterkini, Rabu (08/5/2013) Suadi Sulaiman mengatakan  perihal kedudukan anggota Partai Politik Lokal dalam pencalonan point ke 5 jumlah bakal calon yang diajukan oleh partai politik lokal maupun partai politik nasional dalam pemilu 2014 di Aceh sebanyak 100 persen dari alokasi kursi setiap daerah pemilihan sesuai dengan Pasal 54 UU Nomor 8 Tahun 2012 merupakan pengangkangan dan pelecehan KPU Pusat terhadap Aceh.

“Untuk regulasi mengenai mekanisme pencalonan  anggota DPRA dan DPRK dalam pemilu legislative 2014 di Aceh diwajibkan menggunakan Qanun Nomor 3 tahun 2008. Qanun ini adalah dasar konstitusional tentang partai politik perserta pemilu 2014,” pungkas Adi Laweung.

Dalam hal ini kita meminta Gubernur Aceh untuk menyerukan KIP Aceh dan menyurati KPU Pusat agar menggunakan Qanun Nomor 3 tahun 2008, karena Qanun tersebut hanya berlaku secara khusus untuk Parnas dan Parlok  di Aceh serta bagian turunan dari Pasal 80 UU tentang Pemerintah Aceh.
Gubernur selaku pimpinan politik di daerah berkewajiban memberikan pandangan kekhususan Aceh kepada KIP Aceh tentang Qanun Nomor 3 tahun 2008 yang merupakan turunan dari pasal 80 UUPA.

“Parpol boleh mengusul calegnya untuk DPRA dan DPRK maksimal 120 persen dalam UU Pemerintah Aceh bersama DPRA diperintah membuat qanun sebagai dasar peraturan bagi pencalonan anggota legislative dari parpol,” pesan singkat Adi Laweung.

Maka untuk itu, Sekretaris Komisi A DPRK Pidie ini meminta kepada Gubernur Aceh dan DPR Aceh segera mencabut fasilitas Pemerintah Aceh yang sedang digunakan oleh KIP Aceh, juga mencabut kembali semua pegawai Pemerintah Aceh yang ditugasknya di sekretariat KIP Aceh apabila KPU Pusat tetap mengabaikan kekhususuan Aceh.(acehterkini/001)
Share this post :
 
About Us | Advertise With Us | Privacy Policy | Contact Us
Copyright © 2011. Ayo Memilih Lagi ! - All Rights Reserved
Developed by BQ SISCAWATI Published by Ayo Group
Proudly powered by CV. ANEKA JASA MANDIRI