SURAT Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.324/KPU/V/2013 tanggal 7 Mai
2013 mendapat kecaman dari Fraksi Partai Aceh di Kabupaten Pidie.
Melalui acehterkini, Rabu (08/5/2013) Suadi Sulaiman mengatakan
perihal kedudukan anggota Partai Politik Lokal dalam pencalonan point ke
5 jumlah bakal calon yang diajukan oleh partai politik lokal maupun
partai politik nasional dalam pemilu 2014 di Aceh sebanyak 100 persen
dari alokasi kursi setiap daerah pemilihan sesuai dengan Pasal 54 UU
Nomor 8 Tahun 2012 merupakan pengangkangan dan pelecehan KPU Pusat
terhadap Aceh.
“Untuk regulasi mengenai mekanisme pencalonan anggota DPRA dan DPRK
dalam pemilu legislative 2014 di Aceh diwajibkan menggunakan Qanun Nomor
3 tahun 2008. Qanun ini adalah dasar konstitusional tentang partai
politik perserta pemilu 2014,” pungkas Adi Laweung.
Dalam hal ini kita meminta Gubernur Aceh untuk menyerukan KIP Aceh
dan menyurati KPU Pusat agar menggunakan Qanun Nomor 3 tahun 2008,
karena Qanun tersebut hanya berlaku secara khusus untuk Parnas dan
Parlok di Aceh serta bagian turunan dari Pasal 80 UU tentang Pemerintah
Aceh.
Gubernur selaku pimpinan politik di daerah berkewajiban memberikan
pandangan kekhususan Aceh kepada KIP Aceh tentang Qanun Nomor 3 tahun
2008 yang merupakan turunan dari pasal 80 UUPA.
“Parpol boleh mengusul calegnya untuk DPRA dan DPRK maksimal 120
persen dalam UU Pemerintah Aceh bersama DPRA diperintah membuat qanun
sebagai dasar peraturan bagi pencalonan anggota legislative dari
parpol,” pesan singkat Adi Laweung.
Maka untuk itu, Sekretaris Komisi A DPRK Pidie ini meminta kepada
Gubernur Aceh dan DPR Aceh segera mencabut fasilitas Pemerintah Aceh
yang sedang digunakan oleh KIP Aceh, juga mencabut kembali semua pegawai
Pemerintah Aceh yang ditugasknya di sekretariat KIP Aceh apabila KPU
Pusat tetap mengabaikan kekhususuan Aceh.(acehterkini/001)
