JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum PPP Luqman
Hakim Saifuddin mengkritik munculnya edaran Menteri Dalam Negeri yang
melarang KTP elektronik (e-KTP) difotokopi. Menurutnya, hal itu akan
berpengaruh pada pemilihan umum 2014.
Luqman menjelaskan,
instruksi dari Mendagri yang melarang e-KTP difotokopi sebenarnya tak
salah. Dengan catatan, hal itu telah dipublikasikan sejak jauh-jauh hari
atau lebih tepat sebelum e-KTP itu disalurkan ke masyarakat. Menurut
pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua MPR ini, telatnya sosialisasi
pelarangan memfotokopi e-KTP akan berdampak pada suara pemilih pada
2014. Hal itu karena akan banyak e-KTP yang rusak karena masyarakat tak
mengetahui jika tanda penduduk elektronik itu tak boleh difotokopi.
"Kenapa
baru sekarang ada pengumuman e-KTP tak boleh difotokopi. Ada apa? Sudah
terlambat. Ini masalah serius yang berpengaruh pada pemilu nanti," kata
Luqman di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (7/5/2013).
Menurut
Luqman, yang harus menjadi sorotan utama dalam pemilu adalah jumlah
pemilih karena ia menilai dari pemilu sebelumnya jumlah pemilih tak
pernah jelas. Transparansi jumlah pemilih menjadi sulit ketika banyak
masyarakat yang e-KTP-nya rusak karena terlalu sering difotokopi.
Sebelumnya,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa KTP
elektronik atau e-KTP tidak boleh difotokopi. Untuk mencegah kerusakan
e-KTP, Kementerian Dalam Negeri sampai mengeluarkan edaran akan larangan
tersebut.
