JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra batal
menyerahkan berkas bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan
Umum pada hari ini. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Abdul
Harris Bobihoe mengatakan, pembatalan itu dikarenakan Ketua Umum Partai
Gerindra Suhardi dan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani sedang berada
di luar kota.
"Ya, menunggu Ketua Umum dan Sekjen, (mereka) masih
di luar kota. Besok kita serahkannya," kata Harris melalui pesan singkat
yang diterima Kompas.com, Senin (20/5/2013). Haris enggan menyebutkan siapa saja yang akan menyerahkan berkas bakal caleg itu besok.
Hari
ini Partai Gerindra berencana menyerahkan berkas bakal caleg ke kantor
KPU pada pukul 14.00 WIB. Namun, hingga waktu tersebut, tidak ada
perwakilan Gerindra yang datang ke kantor KPU, Jalan Imam Bonjol,
Menteng, Jakarta Pusat.
KPU mengumumkan hasil verifikasi tahap
satu berkas bakal caleg, Selasa (7/5/2013) lalu. Akan tetapi, hingga
saat ini belum ada satu pun partai yang mengembalikan berkas yang telah
diperbaiki ke KPU. Batas akhir pengembalian berkas bakal caleg yang
telah diperbaiki tinggal dua hari lagi. "Belum ada yang mengembalikan.
Tapi infonya katanya hari ini ada yang mau menyerahkan," kata Komisioner
KPU Arief Budiman saat dihubungi, Kamis (20/5/2013).
KPU
memberikan waktu selama 14 hari kepada partai politik untuk memperbaiki
berkas bakal caleg yang akan diusungnya. Waktu yang diberikan oleh KPU
terhitung sejak 9 Mei 2013 dan akan berakhir pada Rabu (22/5/2013).
Meski demikian, hingga menjelang H-3 batas akhir penyerahan berkas bakal
caleg, belum ada satu pun partai politik yang menyerahkannya.
Setelah
pengembalian berkas bakal caleg yang telah diperbaiki, KPU akan kembali
melakukan verifikasi berkas tahap kedua selama kurun waktu tujuh hari.
Setelah itu KPU akan menerbitkan daftar calon sementara (DCS) kepada
masyarakat, sebelum akhirnya KPU akan mengubah status DCS tersebut
menjadi daftar calon tetap (DCT).
Perubahan status DCS ke DCT
memakan waktu selama dua bulan. Selama kurun waktu tersebut, KPU
menerima masukan dari masyarakat terkait nama bakal caleg yang diajukan
oleh partai politik.
Setidaknya terdapat 6.577 berkas bakal caleg
yang diajukan oleh 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Dari hasil
verifikasi tahap pertama, KPU menyatakan setidaknya 4.701 berkas bakal
caleg tidak memenuhi syarat (TMS) dan hanya 1.327 orang yang
persyaratannya dinyatakan memenuhi syarat. Sisanya, sebanyak 549 nama
bakal caleg belum menyerahkan berkas.
Home »
Golkar - Gerindra
» Gerindra Batal Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU
Gerindra Batal Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU
Written By Unknown on Selasa, 21 Mei 2013 | 01.44
Label:
Golkar - Gerindra
