(Jakarta, MADINA): Sejumlah kalangan sudah sedemikian
geram untuk mengajukan gugatan uji materi (judicial review) terhadap
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
yang Kamis pekan lalu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Partai politik
nonparlemen akan mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Pemilu
yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menunjuk pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra sebagai
pengacara.
"Yang minta saya ajukan permohonan adalah PBB, PKNU, dan partai-partai yang bergabung ke PPD. Minggu ini kami mulai siapkan draf permohonannya ke MK," kata Yusril di Jakarta, Senin lalu. Yusril menambahkan, pihaknya akan menguji Pasal 208 dan turunannya mengenai ambang batas parlemen yang ditetapkan sebesar 3,5 persen secara nasional dan Pasal 8 perihal verifikasi parpol untuk menjadi peserta pemilu.
Kendati demikian sebagian kalangan menilai bahwa gugatan itu, dianggap tidak akan berhasil, sebab, UU Pemilu telah memenuhi syarat konstitusional khususnya dalam memperkuat sistem presidensial.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir, Rabu lalu, mengatakan bahwa secara konstitusional, tidak ada hal yang dilanggar oleh DPR, baik dalam penyusunan undang-undangnya maupun dalam pengesahannya.
"Silakan saja mereka mau mengajukan gugatan, tapi saya kira, kecil kemungkinannya bagi mereka (para penggugat) untuk memenangkan gugatan itu. Sebab, memang tidak ada konstitusi yang dilanggar oleh DPR. Apa yang dilakukan oleh DPR dalam membuat UU Pemilu justru menjalankan amanat konstitusi. Tujuan pembuatan UU ini justru untuk memperkuat sistem presidensial," kata Nudirman.
Langkah DPR memperketat syarat-syarat pelaksanaan pemilu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, menurut Nudirman, merupakan upaya memperkuat sistem presidensial yang belum berjalan dengan baik dan benar. Dia menyebutkan, sistem presidensial yang ada sekarang tidak jelas bentuknya. Akibatnya, sistem politik remang-remang karena disebut presidensial, tapi pelaksanaannya seperti parlementer. Namun, apabila parlementer, tapi kepala negaranya adalah presiden.
"Dalam sistem presidensial, jumlah partai memang harus dibatasi, tidak boleh dibuka sebanyak-banyaknya sebagaimana pada sistem parlementer. Di sisi lain, dengan sistem multipartai, akan terjadi pemborosan uang negara dalam setiap pemilu," kata wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat itu.
Nudirman juga mengatakan, dengan sistem multipartai seperti sekarang, pengambilan keputusan di parlemen menjadi bertele-tele. Sebab, semua partai harus menyampaikan pandangannya. Apabila terjadi perdebatan, akan memakan waktu yang tidak sebentar.
Semenatara itu Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengaku optimistis gugatan uji materi sejumlah partai terhadap UU Pemilu yang baru akan dikabulkan. Sebab, menurut Sebastian, dari sisi keadilan, kebebasan berserikat, ada hak yang dilanggar oleh UU tersebut.
Sebastian menilai, UU Pemilu yang baru belum menjawab persoalan-persoalan pemilu yang lalu, bahkan yang berkaitan dengan perubahan-perubahan itu sendiri. Misalnya, soal penyederhanaan partai, soal efisiensi biaya, mendorong penguatan sistem presidensial, pemerintahan yang efektif, keputusan yang lebih efisien dan lain-lain.
"Sebaliknya, justru saya melihat UU ini malah mendapat gugatan dan kritikan dari berbagai kalangan. Itu artinya, UU ini tidak menjadi solusi persoalan pemilu," kata Sebastian.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yakin bakal memenangi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Keyakinan ini muncul lantaran pasal 8 ayat 1 dan 2 dalam UU Pemilu sejatinya pernah dianulir Mahkamah Konstitusi. Yusril menjelaskan, alasan dianulirnya ketentuan di atas lantaran ada pelanggaran terhadap hak personal maupun badan hukum yang dijamin dalam UUD 1945.
Pasal 8 ayat 1 dan 2 UU Pemilu berbunyi parpol baru dan parpol yang tidak lolos pemilu sebelumnya harus melewati tahap verifikasi parpol sebelum ikut pemilu. Namun, bagi parpol yang memiliki wakil di DPR tak perlu ikut verifikasi pada pemilu selanjutnya. Parpol baru dan tidak lolos pemilu sebelumnya harus memiliki kepengurusan di tingkat provinsi 100 persen, kabupaten 75 persen, dan kecamatan 50 persen.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan menuturkan, UU Pemilu, khususnya mengenai pengaturan dana kampanye, tidak memberikan pendidikan politik yang baik bagi rakyat. Sebab, pengaturan dana kampanye hanya diatur secara formalitas dalam pembahasan, tetapi tidak diatur dengan jelas dan tegas.
"DPR tidak ada spirit untuk menurunkan biaya demokrasi. Ini bukan pendidikan politik yang baik buat rakyat," kata Dahlan dalam diskusi Undang-Undang Pemilu, Politik Biaya Tinggi dan Kooptasi Pemilik Modal, di Jakarta, Rabu lalu.
"Yang minta saya ajukan permohonan adalah PBB, PKNU, dan partai-partai yang bergabung ke PPD. Minggu ini kami mulai siapkan draf permohonannya ke MK," kata Yusril di Jakarta, Senin lalu. Yusril menambahkan, pihaknya akan menguji Pasal 208 dan turunannya mengenai ambang batas parlemen yang ditetapkan sebesar 3,5 persen secara nasional dan Pasal 8 perihal verifikasi parpol untuk menjadi peserta pemilu.
Kendati demikian sebagian kalangan menilai bahwa gugatan itu, dianggap tidak akan berhasil, sebab, UU Pemilu telah memenuhi syarat konstitusional khususnya dalam memperkuat sistem presidensial.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir, Rabu lalu, mengatakan bahwa secara konstitusional, tidak ada hal yang dilanggar oleh DPR, baik dalam penyusunan undang-undangnya maupun dalam pengesahannya.
"Silakan saja mereka mau mengajukan gugatan, tapi saya kira, kecil kemungkinannya bagi mereka (para penggugat) untuk memenangkan gugatan itu. Sebab, memang tidak ada konstitusi yang dilanggar oleh DPR. Apa yang dilakukan oleh DPR dalam membuat UU Pemilu justru menjalankan amanat konstitusi. Tujuan pembuatan UU ini justru untuk memperkuat sistem presidensial," kata Nudirman.
Langkah DPR memperketat syarat-syarat pelaksanaan pemilu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, menurut Nudirman, merupakan upaya memperkuat sistem presidensial yang belum berjalan dengan baik dan benar. Dia menyebutkan, sistem presidensial yang ada sekarang tidak jelas bentuknya. Akibatnya, sistem politik remang-remang karena disebut presidensial, tapi pelaksanaannya seperti parlementer. Namun, apabila parlementer, tapi kepala negaranya adalah presiden.
"Dalam sistem presidensial, jumlah partai memang harus dibatasi, tidak boleh dibuka sebanyak-banyaknya sebagaimana pada sistem parlementer. Di sisi lain, dengan sistem multipartai, akan terjadi pemborosan uang negara dalam setiap pemilu," kata wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat itu.
Nudirman juga mengatakan, dengan sistem multipartai seperti sekarang, pengambilan keputusan di parlemen menjadi bertele-tele. Sebab, semua partai harus menyampaikan pandangannya. Apabila terjadi perdebatan, akan memakan waktu yang tidak sebentar.
Semenatara itu Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengaku optimistis gugatan uji materi sejumlah partai terhadap UU Pemilu yang baru akan dikabulkan. Sebab, menurut Sebastian, dari sisi keadilan, kebebasan berserikat, ada hak yang dilanggar oleh UU tersebut.
Sebastian menilai, UU Pemilu yang baru belum menjawab persoalan-persoalan pemilu yang lalu, bahkan yang berkaitan dengan perubahan-perubahan itu sendiri. Misalnya, soal penyederhanaan partai, soal efisiensi biaya, mendorong penguatan sistem presidensial, pemerintahan yang efektif, keputusan yang lebih efisien dan lain-lain.
"Sebaliknya, justru saya melihat UU ini malah mendapat gugatan dan kritikan dari berbagai kalangan. Itu artinya, UU ini tidak menjadi solusi persoalan pemilu," kata Sebastian.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yakin bakal memenangi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Keyakinan ini muncul lantaran pasal 8 ayat 1 dan 2 dalam UU Pemilu sejatinya pernah dianulir Mahkamah Konstitusi. Yusril menjelaskan, alasan dianulirnya ketentuan di atas lantaran ada pelanggaran terhadap hak personal maupun badan hukum yang dijamin dalam UUD 1945.
Pasal 8 ayat 1 dan 2 UU Pemilu berbunyi parpol baru dan parpol yang tidak lolos pemilu sebelumnya harus melewati tahap verifikasi parpol sebelum ikut pemilu. Namun, bagi parpol yang memiliki wakil di DPR tak perlu ikut verifikasi pada pemilu selanjutnya. Parpol baru dan tidak lolos pemilu sebelumnya harus memiliki kepengurusan di tingkat provinsi 100 persen, kabupaten 75 persen, dan kecamatan 50 persen.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan menuturkan, UU Pemilu, khususnya mengenai pengaturan dana kampanye, tidak memberikan pendidikan politik yang baik bagi rakyat. Sebab, pengaturan dana kampanye hanya diatur secara formalitas dalam pembahasan, tetapi tidak diatur dengan jelas dan tegas.
"DPR tidak ada spirit untuk menurunkan biaya demokrasi. Ini bukan pendidikan politik yang baik buat rakyat," kata Dahlan dalam diskusi Undang-Undang Pemilu, Politik Biaya Tinggi dan Kooptasi Pemilik Modal, di Jakarta, Rabu lalu.
